Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jakarta

Mulai 1 September 2026, Tarif Transjakarta Blok M–Bandara Soetta Jadi Rp 15.000

×

Mulai 1 September 2026, Tarif Transjakarta Blok M–Bandara Soetta Jadi Rp 15.000

Sebarkan artikel ini
Tarif Transjakarta Blok M–Bandara Soetta resmi naik jadi Rp 15.000 mulai 1 September 2026.
Tarif Transjakarta Blok M–Bandara Soetta resmi naik jadi Rp 15.000 mulai 1 September 2026.

Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif layanan Transjakarta rute Blok M–Bandara Soekarno Hatta (Soetta) sebesar Rp 15.000 per penumpang. Tarif tersebut mulai berlaku pada 1 September 2026 setelah sebelumnya dikenakan tarif promosi Rp 3.500 sejak layanan diluncurkan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, penetapan tarif dilakukan berdasarkan hasil kajian untuk menjaga keberlanjutan layanan sekaligus memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM). Meski tarif naik, layanan tetap mendapat subsidi dari Pemprov DKI Jakarta.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Penetapan tarif Rp 15.000 murni merupakan hasil kajian mendalam demi keberlanjutan layanan dan tetap disubsidi Pemprov DKI Jakarta, sehingga masyarakat tetap mendapatkan moda transportasi menuju bandara yang sangat terjangkau,” ujar Budi dalam media briefing di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Menurut Budi, sejak dioperasikan pada 12 Maret hingga 30 Juni 2026, layanan Transjakarta rute Blok M–Bandara Soetta telah melayani 182.996 pelanggan atau rata-rata 1.851 penumpang setiap hari.

Ia menilai tarif baru tersebut masih menjadi yang paling terjangkau dibandingkan moda transportasi lain menuju Bandara Soetta, seperti taksi, transportasi daring, kereta bandara, maupun bus komersial.

Kajian Litbang Kompas menunjukkan mayoritas pengguna masih menerima besaran tarif tersebut. Sebanyak 89,7 persen responden menilai tarif Rp 15.000 lebih murah dibandingkan moda transportasi lain, sementara 78,3 persen responden menilai manfaat layanan sepadan dengan biaya yang dikeluarkan.

Berita Terkait:  Penumpang TransJakarta Berkaos Partai Diperbolehkan, Tapi Kampanye Dilarang

Perwakilan Litbang Kompas, Juno Omarali, mengatakan tingkat kepuasan pengguna Transjakarta juga mencapai 97,5 persen. Aspek kebersihan armada, keamanan, serta profesionalisme petugas menjadi indikator yang memperoleh penilaian tertinggi.

Selain itu, sebanyak 63,5 persen responden menyatakan bersedia membayar tarif Rp 15.000 untuk menggunakan layanan tersebut.

Kajian serupa dari Pusat Pengujian, Pengukuran, Pelatihan, Observasi, dan Layanan Rekayasa (POLAR) Universitas Indonesia turut menjadi dasar penetapan tarif. Berdasarkan analisis Willingness to Pay (WTP), kemampuan bayar masyarakat untuk layanan menuju bandara berada pada kisaran Rp 15.000.

“Artinya, kehadiran Transjakarta memang membantu mobilitas masyarakat menuju bandara. Tarif yang ditawarkan setidaknya sama atau bahkan lebih murah dibandingkan biaya perjalanan menggunakan moda transportasi lain dari Blok M ke Bandara Soekarno-Hatta,” kata Andika dari POLAR UI.

Sementara itu, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza mengungkapkan biaya operasional layanan Transjakarta mencapai sekitar Rp 70.000 per penumpang untuk perjalanan sejauh 64 kilometer. Selisih antara biaya operasional dan tarif yang dibayarkan pengguna ditanggung melalui subsidi Pemprov DKI Jakarta.

Berita Terkait:  Proyeksi Urai Kemacetan, Transjakarta Bakal Beroperasi Sampai Cikarang

Menurut Welfizon, Transjakarta akan terus meningkatkan kualitas layanan, antara lain melalui penataan area keberangkatan di Terminal Blok M agar lebih ramah bagi penumpang yang membawa koper, penyediaan armada dengan ruang bagasi khusus, serta peningkatan ketepatan jadwal perjalanan.

“Kami fokus menjaga kepastian jadwal kedatangan bus dan kenyamanan fasilitas sehingga tingkat kepuasan masyarakat yang sudah mencapai 97,5 persen dapat terus dipertahankan,” ujarnya.

Pengamat transportasi Yayat Supriyatna menilai penyesuaian tarif menjadi Rp 15.000 masih tergolong wajar selama diikuti dengan peningkatan kualitas layanan.

“Pelayanan transportasi pada dasarnya memiliki dua model, yaitu pelayanan publik dan bisnis. Untuk layanan menuju bandara, tarif ini merupakan tarif pelayanan,” kata Yayat.

Ia menambahkan, pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui subsidi sehingga tarif yang dibayarkan pengguna masih jauh di bawah biaya operasional layanan.

Di sisi lain, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota Nirwono Yoga mengatakan penetapan tarif dilakukan setelah pemerintah mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat.

“Penetapan tarif ini merupakan hasil pertimbangan yang mengakomodasi berbagai pandangan, bukan semata-mata kebijakan yang bersifat top-down,” ujar Nirwono. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca