Suarapena.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat sebanyak 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama kampanye Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa kasus-kasus tersebut tersebar di 25 provinsi sejak awal masa kampanye hingga saat ini.
“Sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024, terdapat 195 kasus yang tersebar di 25 provinsi dengan rincian 59 temuan, 136 laporan, 130 diregister, 55 tidak diregister, dan 10 perkara belum deregister,” ungkap Bagja, Selasa (29/10/2024).
Dari total 130 perkara yang diregister, 12 di antaranya merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan. Selain itu, 97 kasus merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya, dan 42 kasus lainnya dinyatakan bukan pelanggaran.
“Kasus-kasus yang diregister ini adalah pelanggaran netralitas kepala desa. Hal ini penting agar agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil, dan demokratis,” kata Bagja.
Bagja menjelaskan bahwa dalam Pasal 70 Ayat 1 UU Pilkada, terdapat aturan yang melarang pasangan calon melibatkan kepala desa atau lurah serta perangkat desa maupun perangkat kelurahan dalam kampanye.
Oleh karena itu, Bagja mengimbau kepala desa dan perangkat desa lainnya untuk menjaga netralitas selama masa kampanye Pilkada 2024.
Ia berharap imbauan tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh calon kepala daerah dan tim kampanye calon kepala daerah agar tidak melibatkan kepala desa.
Dengan demikian, agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil, dan demokratis. (r5/at)










