Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jateng

Bayar Pajak di Jepara Kini Bisa Lewat QRIS

×

Bayar Pajak di Jepara Kini Bisa Lewat QRIS

Sebarkan artikel ini
Bayar PBB di Jepara kini bisa lewat QRIS, berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat.
Bayar PBB di Jepara kini bisa lewat QRIS, berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat.

Suarapena.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara mulai menerapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) secara digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Inovasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.

Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan, digitalisasi layanan pajak merupakan langkah strategis, namun harus dijalankan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Setiap inovasi harus disertai penguatan kapasitas petugas, perlindungan data, mekanisme pengaduan yang jelas, serta perhatian khusus kepada kelompok rentan. Jangan sampai digitalisasi justru menimbulkan kebingungan atau ketidakadilan,” ujar Witiarso, Kamis (5/2/2026).

Berita Terkait:  Di Era Digital, Koperasi Didorong Terus Berinovasi

Witiarso menambahkan, optimalisasi penerimaan pajak daerah menjadi kunci pembiayaan pembangunan. Karena itu, ia meminta seluruh pihak terkait bekerja cepat, terukur, dan transparan agar implementasi program berjalan efektif.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Hasannudin Hermawan menyampaikan, realisasi penerimaan pajak daerah hingga 31 Januari 2026 masih tergolong rendah. Dari target pajak daerah sebesar Rp 306,7 miliar, realisasi yang tercapai baru Rp 20,16 miliar atau 6,57 persen.

“Khusus PBBP2, dari target Rp 71,28 miliar, realisasi penerimaan hingga 31 Januari 2026 baru mencapai Rp 369,5 juta atau sekitar 0,52 persen,” kata Hasannudin.

Ia menjelaskan, proses cetak massal SPPT PBBP2 Tahun 2026 dilakukan pada 19–28 Januari 2026. Total ketetapan pokok PBBP2 tahun ini mencapai Rp 76,94 miliar dengan jumlah objek pajak sebanyak 700.882.

Berita Terkait:  Pastikan Harga dan Pasokan Aman, Edy Supriyanta Sidak Pasar II Jepara

Jika dibandingkan dengan tahun 2025, ketetapan pokok PBBP2 mengalami kenaikan 7,27 persen dari sebelumnya Rp 71,73 miliar dengan 690.130 objek pajak. Menurut Hasannudin, kenaikan tersebut sebagian besar berasal dari perusahaan-perusahaan besar.

“Untuk masyarakat umum, kenaikan PBB relatif ringan, sekitar 1 hingga 2 persen dibandingkan tahun lalu,” ujarnya.

Melalui kemudahan pembayaran PBBP2 via QRIS dan program Gercep distribusi SPPT, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal dan merata. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca