Suarapena.com, BALI – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menggagalkan peredaran 19.142 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal di Bali yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter MMEA golongan B dan C dari berbagai merek. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 12,55 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 2,14 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
“Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara,” kata Djaka, Selasa (28/7/2026).
Kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi gabungan pada Kamis (23/7).
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Kabupaten Badung. Kendaraan itu diketahui baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah MMEA yang dilekati pita cukai yang diduga palsu. Berdasarkan keterangan pengemudi, tim kemudian mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa dua bangunan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan ribuan botol MMEA berbagai merek yang juga diduga menggunakan pita cukai palsu. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT untuk proses penanganan lebih lanjut.
Djaka menegaskan, pengawasan terhadap peredaran MMEA ilegal tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menjaga iklim usaha yang sehat dan mendukung sektor pariwisata Bali.
“Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh. Dengan demikian, tercipta iklim usaha yang adil dan kondusif bagi industri legal,” ujarnya.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT. Penyidik berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali untuk mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan tersangka.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Ketentuan tersebut mengatur larangan memperjualbelikan maupun menguasai barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau yang diketahui berasal dari tindak pidana di bidang cukai.
Bea Cukai mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya perdagangan yang sehat dan perlindungan bagi konsumen. (sp/pr)







