Suarapena.com, TANGERANG – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan nilai mencapai Rp 34,81 miliar, Selasa (21/4/2026).
Pemusnahan dilakukan bersama Bea Cukai Merak, Bea Cukai Tangerang, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak. Kegiatan diawali secara simbolis di ICE BSD City, Tangerang, Banten, kemudian dilanjutkan di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia dengan metode ramah lingkungan.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 26.459.168 batang hasil tembakau ilegal, 40,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 378 unit rokok elektrik.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, mengatakan bahwa seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai yang telah berstatus sebagai Barang Milik Negara maupun barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 34,81 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp 24,72 miliar,” ujar Ambang dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Menurut dia, peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga mengganggu industri rokok legal dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Selain itu, produk ilegal juga berpotensi merugikan masyarakat karena tidak terjamin kualitas dan keamanannya.
Ambang menambahkan, wilayah Banten merupakan jalur strategis distribusi barang kena cukai ilegal, khususnya antara Pulau Jawa dan Sumatra. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menekan peredarannya.
Dalam Operasi Gurita hingga 15 April 2026, Bea Cukai Banten tercatat telah melakukan 220 kali penindakan. Dari kegiatan tersebut, diamankan lebih dari 22 juta batang rokok ilegal, puluhan liter MMEA, serta ribuan liter etil alkohol ilegal.
Selain penindakan, negara juga memperoleh penerimaan sebesar Rp 1,2 miliar melalui mekanisme ultimum remedium. Dalam aspek penegakan hukum, telah dilakukan tiga proses penyidikan dengan satu perkara dinyatakan lengkap.
Pemusnahan barang dilakukan menggunakan metode co-processing di tanur semen bersuhu tinggi, sehingga tidak menyisakan limbah berbahaya bagi lingkungan.
“Kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi Green Customs yang mengedepankan aspek keberlanjutan lingkungan,” kata Ambang.
Ia menegaskan, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal. Masyarakat juga diimbau berperan aktif dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui layanan Bravo Bea Cukai. (sp/pr)










