Suarapena.com, BEKASI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi tengah bergerak cepat menggodok dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai sangat strategis: Pengelolaan Sampah dan Penyelenggaraan Lalu Lintas serta Angkutan Jalan.
Fokus utama dari Raperda pengelolaan sampah adalah memberikan regulasi kuat untuk menangani persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan besar di Kota Bekasi. DPRD bertekad memberikan insentif nyata bagi masyarakat dan pengelola bank sampah agar pengelolaan sampah lebih optimal dan berkelanjutan.
Ketua Bapemperda, Dariyanto, menegaskan bahwa inisiatif Raperda ini muncul dari keprihatinan akan minimnya dukungan pemerintah terhadap bank sampah yang selama ini cenderung hanya bersifat seremonial.
“Kita ingin memberikan payung hukum yang jelas agar bank sampah mendapat perhatian dan anggaran memadai,” ujar Dariyanto, Senin (16/6/2025).
Selain memperkuat kebijakan bank sampah, Raperda ini juga akan membuka peluang peningkatan alokasi anggaran dan menciptakan skema insentif menarik bagi produsen sampah dan masyarakat yang aktif mengelola sampah. Kerjasama dengan berbagai institusi lingkungan hidup juga akan dioptimalkan untuk menjamin keberlanjutan program.
“Kami ingin memastikan peran pemerintah jelas dan nyata di dalam mendukung bank sampah. Selama ini, pengelolaan sampah masih terkesan kurang mendapatkan perhatian yang layak,” imbuh dia.
Selain itu, DPRD juga menggodok Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang akan mendukung kelancaran transportasi di Kota Bekasi. Kedua Raperda ini ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan melalui pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD.
“Kami serius membahas ini, agar solusi tata kelola sampah dan lalu lintas di Bekasi bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (Ads)










