Suarapena.com, BEKASI – Sidang eksepsi terdakwa Fadhilah Azmi Fauzan (FAF) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi hari ini dengan kuasa hukum Achmad Sabri yang menyampaikan pembelaannya dalam perkara pidana No.24/Pid.Sus/2024/PN.BEKASI.
Menurut Sabri, dakwaan jaksa terhadap FAF sangat minim dan tidak memenuhi kriteria hukum yang cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Sabri menegaskan bahwa dakwaan tersebut kabur dan menyebut FAF sebagai terdakwa tunggal, padahal ada tersangka lain yang hanya dijadikan saksi. “Ini sangat kami sesalkan karena pasal perlindungan anak yang dijerat kepada FAF mengharuskan adanya pelaku bersama, bukan tunggal,” ujarnya, Senin (26/2/2024).
Lebih lanjut, Sabri menyatakan bahwa kliennya tidak pernah berada di lokasi kejadian dan saat itu berada di rumah teman wanitanya, Yulia Rahma, yang disaksikan oleh Dian dan Putri. “Dakwaan ini salah orang,” tegasnya.
Sobri juga mengkritik berkas perkara yang dibuat penyidik sebagai “amburadul” karena banyaknya dokumen yang tidak ditandatangani. “Berkas perkara adalah pertanggungjawaban hukum, bagaimana mungkin jaksa membuat dakwaan yang cermat jika sumbernya saja bermasalah?” ucap dia.
Kuasa hukum FAF ini juga menyampaikan bahwa mereka telah membuat eksepsi dengan bukti yang dapat dibuktikan. “Kami bekerja sesuai dengan aturan hukum acara pidana, dan saya yakin majelis hakim akan mempertimbangkan argumentasi kami,” kata Sabri dengan harapan bahwa dalil-dalil pembelaannya akan diterima oleh hakim.
“Dalam eksepsi kami sudah secara komprehensif menjelaskan kelemahan-kelemahan dakwaan, maupun berkas perkara yang dibuat oleh penyidik,” tutupnya. (sng)
Ikuti update berita kami di Google News