1. Pembakaran bendera PDI Perjuangan merupakan bentuk anarkisme sekompok masyarakat yang tidak dibenarkan.
2. Mendorong jajaran Kepolisian Negara untuk melakukan pengusutan dan penangkapan terhadap pelaku pembakaran dan dalang pembakaran bendera.
3. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan bentuk anarkisme dari kelompok pemecah belah Bangsa.
4. Sesuai dengan perintah harian Ibu Ketua Umum yang dikeluarkan pada Kamis, 25 Juni 2020 bahwa kami akan menempuh jalur hukum, agar jangan sampai Bangsa ini terpecah belah, karena kami adalah pengikut Bung Karno yang menempatkan PANCASILA sebagai SULUH perjuangan Bangsa. (sng)










