Suarapena.com, BEKASI – Komisi III DPRD Kota Bekasi akan memanggil sejumlah pihak terkait polemik relokasi pedagang Pasar Baru Bekasi, Kamis (3/9/2026) besok.
Pemanggilan dilakukan untuk mencari solusi atas persoalan yang muncul dalam proses relokasi, termasuk informasi mengenai adanya pedagang yang diminta membayar untuk mendapatkan lapak.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim mengatakan, pro dan kontra dalam proses relokasi merupakan hal yang biasa terjadi.
Namun, menurut dia, penataan Pasar Baru harus tetap diarahkan untuk menciptakan kondisi pasar yang lebih baik sekaligus memperhatikan kepentingan pedagang.
“Persoalan relokasi pasti tidak hanya di Bekasi, di mana-mana pasti ada yang senang dan ada yang tidak senang. Itu sudah realistis persoalan di pasar. Namun demikian, memang semua harus punya tujuan yang sama untuk merapikan, menata Pasar Baru yang lebih baik ke depan,” kata Arif saat dihubungi, Rabu (2/9/2026).
Arif menekankan, penataan pasar tidak boleh mengabaikan keberlangsungan pedagang dan daya beli masyarakat.
Menurut dia, pedagang harus mendapatkan tempat yang layak agar aktivitas perdagangan di pasar tradisional tetap berjalan.
“Hanya saja perlu kebijakan dari hati nurani. Pertama, bagaimana kita punya peran untuk tetap menjaga daya beli pasar tradisional ini meningkat dengan baik, tentu dengan tempat yang layak,” ujarnya.
Arif juga menyoroti informasi mengenai adanya pedagang yang dibebani biaya untuk mendapatkan lapak.
Padahal, kata dia, Wali Kota Bekasi sebelumnya menyampaikan bahwa proses relokasi tersebut dilakukan secara gratis.
“Saya sudah dengar juga Pak Wali Kota waktu turun mengatakan ini gratis, tetapi ada oknum-oknum tertentu yang akhirnya membebani pedagang dengan membayar lapaknya,” ujar Arif.
Untuk mengklarifikasi informasi tersebut, Komisi III akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Selain PTMP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), DPRD akan meminta penjelasan mengenai kerja sama antara PT Mitra Patriot dan pihak lain.
DPRD juga akan memanggil bagian hukum untuk mengetahui dasar hukum perjanjian kerja sama (PKS) yang dibuat.
“Yang membuat PKS itu siapa, kita akan lihat dasar dari peraturan-peraturan apa, undang-undang apa sehingga terjadi PKS seperti itu,” kata Arif.
Selain persoalan lapak, Komisi III juga akan memeriksa skema pembagian hasil dalam pengelolaan Pasar Baru.
Arif menyebut DPRD perlu mengetahui secara jelas pembagian hasil antara PTMP dan Pemerintah Kota Bekasi, termasuk kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Pembagian 10 persen ke PTMP, lalu ke pemerintah seperti apa, ke PAD-nya seperti apa, ini menguntungkan atau merugikan? Ini kan harus dicari kenapa sampai terjadi ini,” ujarnya.
Arif mengatakan seluruh skema kerja sama tersebut perlu dibuka agar dapat diketahui apakah memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan pedagang.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya perjanjian baru yang dibuat PTMP dengan pihak lain setelah Wali Kota memberikan instruksi terkait penataan pasar.
“Kalau begitu, Wali Kota saja cukup dengan perusahaan itu, jangan lagi dengan BUMD-nya. Ini besok akan kita bedah dengan Kabag Hukumnya,” kata Arif.
Sebelumnya, sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Yamin, Pasar Baru Kota Bekasi, bersama elemen pemuda dan mahasiswa menggelar aksi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Margahayu.
Mereka meminta Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD memberikan solusi yang adil terkait rencana relokasi pedagang Pasar Baru di Jalan Insinyur H. Juanda.
Komisi III DPRD Kota Bekasi selanjutnya akan meminta penjelasan dari seluruh pihak terkait untuk memastikan mekanisme relokasi, dasar hukum kerja sama, serta persoalan biaya lapak yang dikeluhkan pedagang. (sp/pr)







