Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Banten

Dinas PUPR Pastikan Jalan yang Diperbaiki Diawasi hingga Enam Bulan

×

Dinas PUPR Pastikan Jalan yang Diperbaiki Diawasi hingga Enam Bulan

Sebarkan artikel ini
Dinas PUPR Kota Tangerang akan awasi jalan hingga enam bulan setelah diperbaiki.
Dinas PUPR Kota Tangerang akan awasi jalan hingga enam bulan setelah diperbaiki.

Suarapena.com, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang memastikan perbaikan jalan tidak berhenti pada hasil akhir konstruksi. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang menerapkan pengawasan berlapis untuk memastikan jalan yang telah diperbaiki tetap memenuhi standar kualitas setelah digunakan masyarakat.

Pengawasan dilakukan sejak tahap awal pembangunan hingga jalan selesai dikerjakan. Selain melibatkan konsultan pengawas dan tim teknis, Dinas PUPR juga melakukan pengujian laboratorium serta audit pada setiap tahapan pekerjaan.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, mekanisme pengawasan dilakukan secara bertahap atau layer by layer.

“Jadi sebenarnya kaitan pekerjaan ini layer by layer itu auditnya ada. Tahapan pengawasan maupun tahapan audit itu ada. Jadi saya pikir itu yang coba kita penuhi di lapangan,” ujar Taufik, Rabu (2/9/2026).

Menurut Taufik, pengujian dilakukan sejak konstruksi dasar. Setiap tahapan yang telah selesai dapat langsung diuji di laboratorium sebelum pekerjaan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Berita Terkait:  Bappebti Perketat Pengawasan Perdagangan Aset Kripto

Mekanisme itu memungkinkan proses pembangunan berjalan secara simultan tanpa mengabaikan kualitas.

Taufik menegaskan, target mempercepat penyelesaian pekerjaan tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan standar konstruksi.

Ia mengatakan kualitas menjadi aspek yang tidak dapat ditawar dalam pelaksanaan proyek infrastruktur.

“Percepatan waktu ini kita juga tidak ingin mengubah kualitas pekerjaan. Itu juga menjadi satu hal yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Dengan pengawasan berlapis tersebut, Dinas PUPR ingin memastikan hasil pekerjaan tidak hanya terlihat baik secara fisik, tetapi juga memenuhi standar teknis yang telah ditentukan.

Pengawasan terhadap jalan yang telah diperbaiki juga tidak langsung berakhir ketika proyek dinyatakan selesai.

Taufik menjelaskan, setiap pekerjaan jalan memiliki masa pemeliharaan yang rata-rata berlangsung selama enam bulan.

Selama masa tersebut, kontraktor masih bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan. Apabila ditemukan persoalan pada hasil pekerjaan, perbaikan masih menjadi bagian dari tanggung jawab kontraktor.

Berita Terkait:  Warga Jakasetia Minta Perbaikan Jalan RH Umar Saat Reses Yadi Gerindra

“Jadi jalan itu kan setelah konstruksi ada masa pemeliharaan, rata-rata enam bulan masih menjadi tanggung jawab kontraktor,” jelasnya.

Setelah masa pemeliharaan selesai, penanganan jalan beralih kepada Bidang Operasi dan Pemeliharaan Dinas PUPR Kota Tangerang.

Artinya, jalan yang telah diperbaiki tetap berada dalam pemantauan pemerintah meskipun pekerjaan konstruksinya telah selesai.

Dinas PUPR Kota Tangerang juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi kondisi infrastruktur.

Warga dapat melaporkan apabila menemukan persoalan atau kerusakan pada jalan yang telah diperbaiki. Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas PUPR maupun melalui layanan pengaduan LAKSA.

Taufik menegaskan, pembangunan infrastruktur tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan secara fisik.

Menurut dia, kualitas konstruksi, pengawasan, serta pemeliharaan setelah proyek selesai menjadi satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.

“Karena itu, Dinas PUPR tidak hanya berfokus pada penyelesaian fisik pekerjaan, tetapi juga memastikan infrastruktur tetap terpelihara setelah digunakan masyarakat,” tegasnya. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca