Suarapena.com, BEKASI – Mahasiswa yang merupakan bagian dari Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMASI) melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Lap. Tengah No.2 RT.006/007 Margahayu Bekasi Timur Kota Bekasi Jawa Barat, Senin (11/12/2023).
Para demonstran menyoroti adanya perbedaan dalam pengelolaan Dana BOS Pusat T.A 2022 oleh pihak sekolah SMP Negeri Se Kota Bekasi. Mereka menemukan beberapa ketidaksesuaian, seperti pembelian printer L3210, printer 3250, dan TV yang harganya tidak sesuai dengan harga pasar.
Dana BOS (Bantuan Operasional Pendidikan) seharusnya dialokasikan untuk mendukung biaya operasional non-personalia bagi satuan pendidikan. Namun, menurut para demonstran, dana tersebut tampaknya telah digunakan untuk melakukan mark up dan tindakan korupsi dalam pembelian barang printer menggunakan dana BOS pada tahun anggaran 2022 di setiap SMP Negeri se-Kota Bekasi.
“Dana BOS Pusat seharusnya digunakan untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa. Namun, tampaknya ada tindakan korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya memikirkan kepentingan pribadi, tanpa mempertimbangkan masa depan generasi penerus bangsa,” kata M. Asmawi, koordinator lapangan.
“Dana BOS seharusnya dikelola dengan baik oleh sekolah, yang berfungsi untuk memfasilitasi kegiatan belajar mengajar para siswa. Namun, kami menemukan adanya perbedaan dan tindak pidana korupsi dalam pengadaan belanja printer di seluruh SMP negeri se-Kota Bekasi,” tambah Alfa Ricki, orator aksi.
“Kami tidak akan pernah lelah untuk menegakkan kebenaran. Kami akan terus melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Dinas Pendidikan selama 7 hari berturut-turut agar hak-hak para pelajar dapat dikembalikan dengan sebaik-baiknya,” tegas Muhammad Asmawi.
Pada akhir aksi demonstrasi, koordinator lapangan menyampaikan beberapa tuntutan di depan gedung Dinas Pendidikan Kota Bekasi:
- Mendesak Kepala Dinas Pendidikan untuk mengeluarkan transparansi Dana BOS Pusat SMP Negeri Se Kota Bekasi pada Tahun Anggaran 2020-2022.
- Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk segera menyelidiki tuntas dalam perbelanjaan printer & TV yang diduga kuat terdapat tindakan korupsi dana BOS 2020-2022 di setiap SMPN se-Kota Bekasi.
- Mendesak Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk mundur dari jabatannya jika tidak mampu menyelesaikan kasus ini. (sng)