SUARAPENA.COM – Pembelian tiket kereta jarak jauh kini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Syarat atau aturan baru ini mulai berlaku pada Selasa (26/10/2021).
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya mengatakan, pemesanan tiket untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang kini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.
Khusus bagi Warga Negara Asing (WNA), jika mau naik kereta jarak jauh wajib juga mencantumkan nomor identitas yang ada pada paspor. Aturan penggunaan NIK dan paspor ini dikatakan Eva, guna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
“KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding,” ungkap Eva.
Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, lanjut Eva, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data agar proses verifikasi berjalan lancar.
Eva pun menerangkan, untuk proses update data membership KAI dapat dilakukan melalui loket stasiun, aplikasi KAI Access dan customer service stasiun atau contact center KAI melalui WhatsApp KAI 121 di 08111-2111-121.
“Untuk Area Daop 1 Jakarta proses update data diloket dapat dilakukan di sejumlah Stasiun, diantaranya Gambir, Pasar Senen, Jakarta, Kota Bekasi, Cikampek dan Karawang,” jelasnya.
Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021 lalu.