SUARAPENA.COM – Menjelang lebaran 2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mengingatkan kalangan pengusaha agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh.
Ia menyebut pembayar THR itu selambat-lambatnya dibayarkan H-7 perayaan Idul fitri 1442H.
Menurut Ida, Pemerintah saat ini telah berkomitmen secara penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan pemerintah juga sangat serius dalam menegakan aturan yang berlaku.
Keseriusan itu kata dia, bisa dilihat dengan digalakkannya pembentukan Posko THR yang melibatkan Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional sebagai tim pemantau Posko THR.
“Dilibatkannya SP/SB dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional bertujuan agar pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021 dapat transparan dan terlaksana dengan baik,” ungkap Ida di Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Meski ditengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, Ida mengklaim bahwa pemerintah telah banyak mengeluarkan berbagai insentif kepada pengusaha untuk memulihkan pergerakan ekonomi.
“Oleh karena itu, dengan pembayaran THR secara penuh, maka akan berdampak positif terhadap perekonomian. Karena hal itu akan mendorong daya beli masyarakat, khususnya pekerja/buruh.
Peningkatan konsumsi juga akan berimbas pada meningkatnya perputaran ekonomi yang semakin cepat,” terang dia.
Ida juga mengimbau bagi para pengusaha agar jangan sampai telat membayarkan THR dan melewati tenggat waktu H-1 lebaran.
Pasalnya, apabila melewati batas waktu tersebut maka akan ada sanksi lima persen dari besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR, lanjut Ida, akan diberikan sanksinya mulai dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha.
Namun, Ida meyakini bahwa kondisi kalangan pengusaha sudah membaik dan mampu membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu.
“Meski pada fase pemulihan, kondisi perekonomian jauh lebih baik dibandingkan periode sebelumnya,” pungkasnya. (Bo)










