Suarapena.com, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mencatat sejumlah capaian kinerja sepanjang 2025. Ribuan perkara hukum ditangani, penerimaan negara melampaui target, serta puluhan miliar rupiah keuangan negara berhasil dipulihkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari mengatakan, capaian tersebut merupakan wujud komitmen Kejari Kota Bekasi dalam menjalankan penegakan hukum, pelayanan publik, serta mendukung Program Prioritas Nasional dan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.
“Secara kelembagaan, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi didukung 156 personel yang terdiri dari 39 jaksa, 100 pegawai tata usaha, dan 17 pegawai non-PNS,” kata Sulvia, Selasa (30/12/2025).
Di Bidang Pembinaan, Kejari Kota Bekasi mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.097.445.350 atau mencapai 110 persen dari target. PNBP tersebut berasal dari penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti.
Selain itu, Kejari Kota Bekasi juga menetapkan status Barang Milik Negara (BMN) terhadap 81 item aset, termasuk sertifikasi tanah, sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengamanan aset negara.
Pada Bidang Intelijen, Kejari Kota Bekasi melaksanakan 12 kegiatan operasi intelijen serta berbagai program penerangan hukum kepada masyarakat. Kegiatan tersebut antara lain Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, kampanye antikorupsi, dan pengawasan aliran kepercayaan. Sepanjang 2025, Bidang Intelijen menghasilkan 3.625 laporan informasi rahasia kepada pimpinan.
Sementara itu, di Bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Kota Bekasi menangani 3.118 perkara pada tahap prapenuntutan dan 2.219 perkara pada tahap penuntutan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Kejari juga menangani 947 perkara tilang dan melaksanakan eksekusi terhadap 626 perkara pidana.
Di Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Kota Bekasi menangani perkara korupsi mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi. Penanganan juga dilakukan terhadap perkara khusus lainnya, seperti kepabeanan dan cukai.
Kontribusi signifikan turut datang dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Sepanjang 2025, bidang ini berperan dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 53.928.340.610 melalui kegiatan litigasi dan non-litigasi.
Dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Kejari Kota Bekasi menyelesaikan 423 perkara pengembalian barang bukti, melaksanakan empat kegiatan lelang, serta dua kegiatan penjualan langsung sebagai bagian dari optimalisasi aset hasil penegakan hukum.
Selain penegakan hukum, Kejari Kota Bekasi juga memberikan pendampingan hukum terhadap sejumlah program pemerintah, di antaranya pengendalian inflasi daerah, program makan bergizi gratis, program cetak sawah, peningkatan pelayanan kesehatan, serta pemantauan digitalisasi pendidikan.
“Dengan capaian tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Sulvia. (sp/pr)










