Scroll untuk baca artikel

HukrimSuara Jabar

Ditagih! 64 Penunggak BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Dana Rp8 Miliar Lebih

×

Ditagih! 64 Penunggak BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Dana Rp8 Miliar Lebih

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Koa Bekasi Laksmi Indri (kiri) & Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi Herry Subroto (kanan).
Kepala Kejaksaan Negeri Koa Bekasi Laksmi Indri (kiri) & Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi Herry Subroto (kanan).

SUARAPENA.COM – Menggandeng pihak Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi berhasil memulihkan keuangan dari tunggakan iuran hingga lebih dari Rp8 miliar. Pemulihan keuangan ini dilakukan dalam waktu empat hari mulai Senin hingga Kamis (31/3/2022).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bekasi Kota, Herry Subroto menyampaikan, pihaknya melakukan program penyelesaian permasalahan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud kepatuhan badan usaha atas undang-undang no. 24 tahun 2011.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Ada beberapa permasalahan tunggakan juga yang kita selesaikan sendiri, dan untuk saat ini kita ingin lebih meningkatkan penyelesaian iuran ini melalui kerjasama degan Kejaksaan Negeri,” kata Herry di Gedung Kejari Kota Bekasi, Kamis (31/3/2021).

Berita Terkait:  Ketua DPRD Kota Bekasi: Vaksinasi Penting untuk Herd Immunity

Herry berharap badan usaha atau perusahaan yang masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan agar segera melunasinya. Pasalnya, hal ini akan berdampak pada pelayanan jaminan sosial yang diterima oleh para karyawannya.

“Tentu ini akan sangat berpengaruh kepada jaminan sosial para peserta BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan tersebut, kasihan nanti pegawainya,” ujarnya.

Di tempat yang sama Kepala Kejari Kota Bekasi Laksmi Indri mengungkapkan, pihaknya menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menagih 154 penunggak. Dari 154 badan usaha yang menunggak tersebut hanya 64 yang hadir dan membayar tunggakan.

Berita Terkait:  Presiden Jokowi Ingin DPR Segera Sahkan RUU TPKS

“Total proteksi pemulihan Rp8.644.583.006 dengan mekanisme pembayaran yang bervariasi, ada yang langsung dibayar lunas dan ada yang tiga sampai enam bulan,” jelasnya.

Laksmi menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pemanggilan untuk melakukan penagihan kepada sisa penunggak yang belum hadir. Negosiasi akan terus dilakukan guna melakukan upaya penyelesaian soal piutang tersebut.

“Prinsipnya menyelesaikan dengan mencari solusi, kami akan terus lakukan upaya supaya ini berhasil,” pungkasnya. (sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca