SUARAPENA.COM – Sebagai salah satu upaya pencegahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pemda Kabupaten Ciamis sosialisasikan penyampaian laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN).
Inspektur Kabupaten Ciamis, Ika Darmaiswara mengatakan dengan kebijakan ini diharapkan setiap ASN lebih bertanggungjawab terhadap harta kekayaan yang dimilikinya.
“LHKASN diharapkan dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi ASN, dan penguatan integritas ASN,” ungkap Ika Darmaiswara (18/1/2021).
Ika menambahkan penyampaian LHKASN Periodik Tahun 2021 sampai dengan 31 Maret 2022.
“Ini untuk ASN yang lebih berwibawa dan berintegritas,” ungkapnya. (hms)










