Scroll untuk baca artikel
Suara Jateng

Cek Kelaikan Angkutan Umum Lewat Fitur Baru SiTrayek, Lebih Efisien Tanpa Tatap Muka

×

Cek Kelaikan Angkutan Umum Lewat Fitur Baru SiTrayek, Lebih Efisien Tanpa Tatap Muka

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, PEKALONGAN – Masyarakat di Jawa Tengah kini dapat dengan mudah mengecek kelaikan jalan angkutan umum berkat fitur baru pada aplikasi SiTrayek.

Balai Pengelola Sarana Prasarana Perhubungan Wilayah (BPSPP) VI Pekalongan telah meluncurkan fitur ini. Caranya sangat sederhana: cukup ketikkan nomor plat kendaraan melalui halaman ini, dan Anda akan mengetahui apakah angkutan umum tersebut layak beroperasi atau tidak.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kepala BPSPP VI Dishub Jawa Tengah, Lambang Kurniawan, menjelaskan bahwa fitur ini membantu masyarakat memilih angkutan umum yang aman.

Menurutnya, dengan adanya fitur baru ini, masyarakat dapat memeriksa status dan kondisi kendaraan angkutan umum, termasuk kelaikan dan ketertiban administrasi bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP), Antar Jemput Dalam Provinisi (AJDP), dan taksi yang akan di tumpangi.

“Layanan ini awalnya diperuntukkan bagi kendaraan jenis trayek AKDP, AJDP, dan taksi yang beroperasi di wilayah BPSPP VI, meliputi Kabupaten Batang hingga Brebes. Namun, rencananya akan diperluas untuk mencakup seluruh kendaraan jenis tersebut di seluruh Jawa Tengah,” ungkap Lambang, Selasa (9/7/2024).

Berita Terkait:  Hadiri Seminar Nasional Fatawa Fair 2023, Gus Yasin Ajak Mahasiswa Berwirausaha

Selain memudahkan masyarakat, Lambang menyebut fitur ini juga memberikan manfaat bagi pengusaha transportasi. Karena didalamnya ada fitur perizinan angkutan umum secara online yang memungkinkan perpanjangan izin kartu pengawasan atau kartu jam perjalanan (KP/KJP).

Berita Terkait:  Atasi Inflasi, Ganjar Gandeng Bulog dan Polda Jateng

“Nah dengan begitu kan proses perizinan menjadi lebih efektif, efisien, mudah, dan murah, tanpa perlu tatap muka. Pengajuan perpanjangan izin juga bisa kapan saja dan dari mana saja dilakukan. Tinggal ikuti saja langkah-langkahnya, dan setiap tahapan pengajuan akan mendapatkan notifikasi balasan dari admin. Cukup dengan memindai dan mengunggah dokumen perizinan saja melalui aplikasi Si Trayek,” papar Lambang. (sp/pr)