Suarapena.com, SEMARANG – Digitalisasi penting diterapkan di semua sektor, termasuk koperasi. Melalui digitalisasi koperasi, pertanggungjawaban bisnis menjadi transparan dan akuntabel. Proses pelayanan pun akan semakin mudah dan cepat.
“Pentingnya digitalisasi koperasi yang pertama terkait efisiensi dan akuntabel. Karena koperasi seperti perusahaan yang harus ada pertanggungjawaban. Terlebih koperasi dimiliki semua anggota, sehingga transparansi pertanggungjawaban itu penting,” kata Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno saat memberikan sambutan pembukaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi KPRI Bhakti Praja di Gedung BPSDMD Jateng, Rabu (22/2/2023).
Menurut Sekda, melalui digitalisasi koperasi berbagai bidang usaha yang dijalankan koperasi baik koperasi simpan pinjam maupun penjualan barang akan mampu bersaing dan tetap eksis di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.
Digitalisasi koperasi dinilai mampu mendukung pelayanan lebih cepat, serta mendorong kinerja koperasi.
“Digitalisasi ini sangat support untuk menyampaikan pertanggungjawaban secara transparan dan akuntabel. Selain itu juga efisien, sehingga proses bisnis akan lebih cepat, dan tentunya mendorong kinerja koperasi,” tutur Sumarno.
Untuk itu, Pemprov Jateng terus mendorong semua koperasi yang tersebar di berbagai daerah di Jateng mengarah ke digitalisasi. Sebab, apabila tidak menerapkan digitalisasi maka akan ketinggalan semua, termasuk tertinggal di sektor penjualan maupun pasar.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Jateng Ema Rachmawati.
Ema menyebut digitalisasi koperasi sangat penting agar tak sekadar aplikasi tetapi bagaimana ada perubahan transformasi bisnis koperasi menuju arah digital.
“Jadi kalau dengan digitalisasi, insyaallah akan good government, ada keterbukaan dan pertanggungjawaban yang jelas kepada seluruh anggota. Keuangan koperasi juga bisa dilihat jejak digitalnya, setiap saat, dan setiap waktu oleh semua anggota,” ungkapnya.
Kedepan, kata Ema, perkoperasian akan ada kewajiban-kewajiban seperti bank. Termasuk semua koperasi diwajibkan menggunakan digitalisasi, dan ada standarisasi digitalisasi yang diterapkan.
Sehingga, saat pemeriksaan buku keuangan koperasi, tidak terjadi perbedaan antara hasil pemeriksaan Dinas Koperasi dengan perpajakan, maupun pemeriksaan lembaga lainnya. (Sp/Pr)










