Suarapena.com, BEKASI – Lokasi pembuatan arang ditutup tim gabungan kelurahan Jatirangga di gang Aki Tjamin RT003/RW10 Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (15/11/2023). Tim gabungan terdiri dari Lurah Jatirangga, Kanit Reskrim Polsek Jatisampurna, DLH, Tim Koramil, Satpol PP setempat dan unsur masyarakat baik ketua RT maupun RW setempat.
Penutupan lokasi pembakaran arang tersebut lantaran banyaknya pengaduan dari masyarakat setempat yang mengeluh adanya pencemaran udara yang mengganggu lingkungan sekitar.
“Hari ini kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait polusi pencemaran udara dan kita temui lokasinya berupa bedeng tempat pembakaran arang. Untuk izinnya sendiri setelah kita tanya tidak ada maupun persetujuan dari warga sekitar terkait usahnya,” ujar Lurah Jatirangga, Ahmad Apandi kepada awak media.
Kemudian juga, masih kata Lurah Apandi, terkait pencemarannya pihak kelurahan mendapat video buktinya maupun aduan dari masyarakat. “Dan memang apabila terbukti adanya pencemarannya nanti bisa kita dorong untuk memenuhi unsur pidananya,” ungkapnya.
“Untuk lamanya usaha pembakaran arang tersebut pengakuan dari pemiliknya sudah kurang lebih empat bulan. Dan informasi lainnya bahwa pengusaha arang ini sebelumnya pernah beroperasi di RW11, artinya untuk di wilayah Jatirangga ini sudah tidak boleh ada pembakaran arang sebab udara jadi tercemar,” tegasnya.
Riskannya, lanjut Lurah Apandi, kita bergerak cepat bertindak terhadap usaha pembakaran arang tersebut di khawatirkan terjadinya kebakaran melihat kondisi cuaca panas yang ekstrim.
“Saat ini kita tutup total dan dibuatkan berita acaranya nanti di kantor kelurahan dan kita persilahkan ke pemiliknya agar membereskan dan bersih-bersih tempatnya, dan si pemiliknya akan melakukannya selama seminggu dari sekarang,” tambahnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Penegakan Hukum (PPKLHPH) DLH Kota Bekasi, Andi Frengky, usai ikut tinjau ke lokasi usaha pembakaran arang tersebut mengatakan, datang kesini atas pengaduan atas dugaan pencemaran udara. “Kita datang ke sini atas aduan masyarakat terkait pencemaran udara dari produksi arang, setelah di sidak oleh pemerintah pemilik usaha bersedia melakukan penutupan secara mandiri,” ucapnya.
“Pemilik usaha arang ini mengatakan akan merelokasi dan tak akan beroperasi disini lagi. Sebab usaha ini tidak memiliki dokumen lingkungan dan tak memiliki unit pengendali emisi, kita berharap terkait pengawasannya peran serta masyarakat sangat di perlukan terkait adanya informasi pencemaran maupun dugaan pencemaran lingkungan untuk segera mungkin disampaikan ke unsur wilayah baik RT, RW dan kelurahan supaya cepat tertangani,” tukasnya. (Yudhi)










