Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jabar

Farhan Tegaskan Tak Boleh Ada Pasien Ditolak, Siap-siap Kena Sanksi Jika Dilanggar

×

Farhan Tegaskan Tak Boleh Ada Pasien Ditolak, Siap-siap Kena Sanksi Jika Dilanggar

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Farhan tegaskan tidak boleh ada penolakan pasien, Faskes di Bandung terancam sanksi jika melanggar.
Wali Kota Farhan tegaskan tidak boleh ada penolakan pasien, Faskes di Bandung terancam sanksi jika melanggar.

Suarapena.com, BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Bandung wajib mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dan tidak boleh menolak pasien dengan alasan administrasi maupun status pembiayaan.

Penegasan itu disampaikan Farhan usai melantik 105 pejabat administrator, pengawas, dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Bandung di Plaza Balai Kota Bandung, Selasa (7/7/2026).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Menurut Farhan, pelayanan medis harus menjadi prioritas utama, terutama bagi pasien yang datang dalam kondisi darurat.

“Yang paling utama adalah pelayanan. Tangani dulu pasiennya sampai stabil, baru administrasinya diselesaikan,” kata Farhan.

Ia menegaskan, tenaga kesehatan tidak boleh menjadikan persoalan administrasi sebagai alasan untuk menunda penanganan pasien.

Berita Terkait:  Safari Ramadan di Bandung, Jadi Ruang Dialog Warga dan Wali Kota

Farhan juga menyoroti masih adanya anggapan bahwa pasien harus lebih dulu ditanya mengenai metode pembayaran sebelum memperoleh tindakan medis. Menurut dia, praktik tersebut tidak boleh terjadi di fasilitas kesehatan mana pun.

“Jangan sampai pasien yang kondisinya gawat masih ditanya mau BPJS atau umum. Itu tidak boleh terjadi. Pelayanan harus didahulukan,” ujarnya.

Farhan memastikan Pemerintah Kota Bandung akan memberikan sanksi tegas apabila menemukan fasilitas kesehatan yang menolak pasien.

Untuk rumah sakit daerah maupun puskesmas milik pemerintah, kata dia, pelanggaran tersebut dapat berujung pada pemberhentian terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Sementara bagi rumah sakit swasta, Pemkot Bandung akan melakukan evaluasi terhadap izin operasional apabila terbukti melakukan penolakan terhadap pasien yang membutuhkan pertolongan medis.

Berita Terkait:  700 Ribu Wisatawan Diprediksi Kunjungi Bandung Saat Libur Lebaran

“Kalau terjadi di fasilitas kesehatan pemerintah, ancamannya bisa pemberhentian. Kalau rumah sakit swasta, izinnya akan kami review,” kata Farhan.

Dalam kesempatan itu, Farhan mengatakan pelantikan pejabat fungsional, khususnya di bidang kesehatan, diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap seluruh pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas secara profesional dengan mengedepankan pelayanan publik.

Menurut dia, pelayanan kesehatan yang cepat, manusiawi, dan tanpa diskriminasi merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. (sp/rob)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca