SUARAPENA.COM – Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bekasi menggantikan Rahmat Effendi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami tadi menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt Wali Kota Bekasi,” kata Ridwan Kamil di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Jumat (7/1/2022).
“Jadi dengan surat itu maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen. Lalu hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum,” sambung pria yang akrab disapa Kang Emil itu.
Sebagaimana yang disampaikan Ridwan Kamil, penyerahan surat penugasan untuk Tri Adhianto itu guna menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Pemprov Jabar terkait hal itu.
Kang Emil pun berharap dengan adanya surat penugasan itu, maka proses pelayanan masyarakat di Kota Bekasi tetap berjalan maksimal.
Sementara, Tri Adhianto yang ditunjuk menjadi Plt. Wali Kota Bekasi menyatakan akan menjalankan arahan dan tugas sebagaimanamestinya.
“Saya sudah menerima arahan dan bimbingan dari Gubernur Jawa Barat, dan kami akan tetap fokus melanjutkan program-program yang telah berjalan dalam rangka memajukan Visi Misi Kota Bekasi,” ucap Tri.
Seperti yang kita ketahui, mantan Wali Kota Bekasi resmi menjadi tahanan KPK pada Kamis (6/1/2022) kemarin terkait dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi.
Dia ditangkap oleh KPK bersama delapan orang terduga lainnya. Barang bukti yang disita petugas KPK mencapai Rp5,7 miliar dalam bentuk tabungan rekening dan tunai.
Oleh karena itu, dengan adanya kasus tersebut, Rahmat secara otomatis lengser dari jabatanya.
Sementara Tri Adhianto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi sejak 20 September 2018 lalu resmi menjadi Plt Wali Kota Bekasi sejak hari ini. (Sng/Bo)










