Scroll untuk baca artikel
NewsPar-Pol

TPST Bantargebang Mau Diperpanjang hingga 2031, DPRD Bekasi Akan Bentuk Pansus

×

TPST Bantargebang Mau Diperpanjang hingga 2031, DPRD Bekasi Akan Bentuk Pansus

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Bekasi akan bentuk Pansus soal TPST Bantargebang yang mau diperpanjang hingga 2031.
DPRD Kota Bekasi akan bentuk Pansus soal TPST Bantargebang yang mau diperpanjang hingga 2031.

Suarapena.com, BEKASI – DPRD Kota Bekasi tak ingin rencana perpanjangan kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali hanya berorientasi pada kepentingan pengelolaan sampah Ibu Kota.

Menjelang berakhirnya kerja sama tersebut, DPRD mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk memastikan perjanjian periode 2026–2031 memberikan manfaat yang lebih adil bagi Kota Bekasi, terutama masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan aktivitas TPST Bantargebang.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Anggota Fraksi Golkar Solidaritas DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti, menilai kerja sama baru harus menjadi momentum untuk memperkuat kompensasi, jaminan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, sekaligus pemulihan lingkungan di wilayah terdampak.

Menurut Yenny, persoalan TPST Bantargebang tidak bisa semata-mata dilihat sebagai urusan pembuangan dan pengelolaan sampah DKI Jakarta. Dampak sosial dan lingkungan yang dirasakan masyarakat Bekasi juga harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap klausul kerja sama.

Berita Terkait:  Longsor di TPST Bantargebang Timpa Truk Sampah, Tiga Orang Meninggal Dunia

“Pembentukan Pansus ini diharapkan dapat menjadi penguatan dalam merumuskan usulan-usulan kerja sama yang lebih baik, sehingga kepentingan masyarakat dan Kota Bekasi benar-benar menjadi prioritas,” ujar Yenny, Senin (14/9/2026).

Yenny menilai salah satu persoalan yang harus diperkuat dalam kerja sama baru adalah skema kompensasi bagi masyarakat terdampak.

Ia meminta kompensasi tidak berhenti pada bantuan yang bersifat sesaat, melainkan diarahkan pada program berkelanjutan yang mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Yang paling penting, kerja sama ke depan harus memberikan manfaat yang lebih adil bagi masyarakat dan Kota Bekasi, sekaligus memastikan aspek lingkungan benar-benar menjadi bagian utama dari perjanjian,” imbuhnya.

Berita Terkait:  2 Fokus Arif Rahman Hakim di DPRD Kota Bekasi

Sejumlah program yang dinilai perlu diperkuat antara lain jaminan kesehatan, peningkatan akses dan kualitas pendidikan, peningkatan kesejahteraan warga, serta perbaikan lingkungan di wilayah terdampak.

Selain kompensasi, Yenny menyoroti persoalan pemulihan lingkungan di kawasan TPST Bantargebang, khususnya pengendalian dan pengolahan air lindi.

Ia meminta pengelolaan air lindi dilakukan secara optimal untuk menekan risiko pencemaran lingkungan yang dapat berdampak terhadap masyarakat sekitar.

Yenny juga mendorong adanya audit lingkungan serta rencana pemulihan yang jelas dan terukur. Menurutnya, rencana tersebut harus disertai anggaran yang jelas agar tidak berhenti sebagai komitmen di atas kertas.

“Harus ada audit lingkungan dan rencana pemulihan yang jelas. Bukan hanya targetnya, tetapi juga harus ada anggaran yang jelas sehingga program pemulihan lingkungan dapat benar-benar dilaksanakan dan dievaluasi,” pungkasnya. (sp/wb)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca