Suarapena.com, JAKARTA – Aroma rekonsiliasi politik semakin terasa jelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80. Dalam langkah yang dinilai sebagai sinyal kuat persatuan nasional, DPR RI resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, bersama 1.116 warga lainnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan keputusan itu dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Senayan, Kamis malam (31/7/2025), didampingi oleh Pimpinan Komisi III DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tentang pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong dan Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
Keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang melibatkan seluruh unsur pimpinan fraksi di parlemen.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa amnesti tidak diberikan secara sembarangan. Dari total 44 ribu pengusul, hanya 1.116 orang yang lolos proses verifikasi dan uji publik ketat untuk tahap pertama.
“Tahap kedua akan menyusul dengan sekitar 1.668 orang,” ungkap Supratman.
Supratman menegaskan, semangat pemberian amnesti dan abolisi ini berakar pada keinginan Presiden Prabowo untuk merangkul seluruh elemen bangsa dan menghindari polarisasi politik lebih dalam.
“Presiden sejak awal menyampaikan kepada saya bahwa kita harus merangkul semua pihak demi semangat kebangsaan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong, eks Menteri Perdagangan, sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sedangkan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dijatuhi vonis 3,5 tahun atas dugaan kasus suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Dengan disepakatinya abolisi dan amnesti oleh DPR dan Pemerintah, kini bola berada di tangan Presiden untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang akan mengesahkan pengampunan tersebut secara resmi.
“Kita tinggal menunggu Keputusan Presiden setelah pertimbangan DPR RI ini disampaikan,” tutup Dasco. (r5/bo)










