Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendorong pemerintah memberikan kepastian status bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau honorer melalui pengangkatan secara bertahap menjadi ASN.
Menurut Cucun, persoalan tenaga honorer, khususnya guru, telah berlangsung lama tanpa kejelasan penyelesaian. Di sisi lain, kebutuhan guru ASN di berbagai daerah dinilai semakin mendesak.
“Yang pasti secara bertahap, kita inginkan pemerintah berikan kepastian hukum, kepastian status, kepada para guru itu, diangkat menjadi ASN,” kata Cucun dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Ia menilai kondisi kekurangan guru saat ini sudah memasuki tahap darurat, terutama di daerah terpencil dan wilayah dengan angka pensiun guru yang tinggi.
Akibat minimnya tenaga ASN, sejumlah sekolah disebut harus merangkap jabatan kepala sekolah maupun mengandalkan guru honorer untuk menutupi kebutuhan tenaga pengajar.
Meski demikian, Cucun mengingatkan proses pengangkatan guru honorer tetap harus memperhatikan kemampuan fiskal negara dan pemerintah daerah.
Menurut dia, persoalan pendanaan masih menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun ASN di sektor pendidikan.
Karena itu, DPR meminta pemerintah segera memperbaiki basis data tenaga pendidik agar kebutuhan riil guru dapat dihitung secara akurat.
Data tersebut dinilai penting untuk memetakan kebutuhan anggaran dalam pembahasan APBN sekaligus menjadi dasar penyusunan skema pengangkatan guru secara bertahap.
“Database tadi itu penting, karena sekarang memang darurat guru terutama di berbagai wilayah. Beban fiskal itu nantinya dihitung tergantung database nanti yang dikelola oleh Kemendikdasmen dengan Kemenag,” ujar dia.
Cucun menambahkan, mekanisme pengangkatan guru nantinya juga perlu mempertimbangkan pengalaman mengajar dan sertifikasi yang dimiliki.
Guru yang telah lama mengabdi dan memiliki sertifikasi, kata dia, dapat diprioritaskan untuk diangkat langsung, sedangkan guru baru tetap harus melalui proses seleksi sesuai ketentuan.
“Kalau yang sertifikasinya sudah lama kan bisa diangkat langsung. Kalau misalkan yang masih baru-baru ya melalui proses seleksi. Nanti kita bicarakan bagaimana skemanya supaya guru-guru ini punya kepastian status di negara kita,” kata Cucun. (r5/aha)










