Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

Di Paripurna DPR Sahkan UU Baru Tentang ASN

×

Di Paripurna DPR Sahkan UU Baru Tentang ASN

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (3/10/2023).

Pengesahan UU baru ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

RUU tentang Perubahan Atas UU ASN ini telah dibahas sejak tahun 2020 oleh Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan reformasi birokrasi.

Dalam Pembicaraan Tingkat I di Komisi II DPR RI, delapan fraksi menyatakan setuju RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna, sedangkan satu fraksi menyetujui dengan catatan.

Dalam Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kembali kepada seluruh fraksi yang hadir di Paripurna untuk meminta persetujuan terkait pengesahan pengganti UU ASN tersebut.

Berita Terkait:  DPR Ingatkan Potensi Keramaian Tempat Wisata saat Libur Lebaran

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dapat disahkan?” tanya Dasco. Sontak seluruh fraksi yang hadir di Rapat Paripurna menjawab “setuju….”

Dasco pun menanyakan terakhir kali kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir dalam Paripurna untuk meminta persetujuan terkait pengesahan UU ASN yang baru tersebut.

“Sekali lagi, kepada seluruh anggota Apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disetujui menjadi undang-undang?” tanyanya. Lagi-lagi, seluruh peserta sidang menjawab “setuju…” tanpa ragu.

Dengan demikian, RUU tentang Perubahan Atas UU ASN resmi disahkan menjadi UU oleh DPR RI. UU baru ini mengatur berbagai hal terkait ASN, seperti sistem rekrutmen, pengembangan karier, kesejahteraan, perlindungan hukum, hingga sanksi disiplin.

Berita Terkait:  DPR Targetkan Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Rampung Sebelum Pilkada 2024

UU baru ini juga menghapus istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan menggantinya dengan istilah ASN Pemerintah dan ASN Non-Pemerintah.

Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia Tanjung menceritakan, pembahasan UU ASN yang baru ini butuh waktu yang sangat panjang, kurang lebih dua tahun sembilan bulan, sehingga diharapkan UU ASN ini bisa menjawab tantangan ASN ke depan agar terciptanya birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi yang semakin baik, dan indeks efektivitas pemerintahan yang semakin baik pula.

“Hal ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang makin sejahtera,” pungkasnya. (r5/sp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca