Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-Pol

DPR Targetkan Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Rampung Sebelum Pilkada 2024

×

DPR Targetkan Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Rampung Sebelum Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

Suarapena.com, JAKARTA – Proses legislasi revisi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan terus berlanjut setelah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR pada rapat paripurna hari ini.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa target pengesahan revisi ini adalah sebelum pelaksanaan Pilkada pada 27 November mendatang.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menurut Adies, revisi UU DKJ perlu diselesaikan tepat waktu untuk mencegah potensi gugatan hukum yang bisa muncul jika revisi tidak rampung sebelum pencoblosan.

Berita Terkait:  8 Fraksi Setuju RUU DKJ Disahkan Jadi UU, PKS Tetap Menolak

“Kami khawatir jika revisi ini tidak selesai sebelum Pilkada, akan banyak gugatan yang dapat mengganggu jalannya proses demokrasi,” ujarnya usai rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Adies menjelaskan bahwa revisi yang dilakukan bersifat terbatas dan tidak mencakup perubahan teknis dalam pelaksanaan Pilkada. Fokus utamanya adalah memberikan kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan Pilkada Jakarta.

Berita Terkait:  WNA Masuk Indonesia, Cak Imin: Pemerintah Harus Lebih Peka

“Kami ingin memastikan Pilkada berjalan lancar tanpa adanya kekosongan hukum yang bisa mengundang gugatan,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Lebih lanjut, Adies menambahkan bahwa revisi UU DKJ tidak akan menyentuh aspek teknis Pilkada, seperti mekanisme pencoblosan atau tata cara pemilihan. Revisi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dapat merusak kredibilitas Pilkada Jakarta.

Berita Terkait:  Kata Pimpinan DPR Soal Kenaikan PPN 12 Persen: Belum Pasti, Tunggu ya...

Sebagai informasi, revisi UU ini telah disetujui oleh DPR RI dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 dan menjadi usul inisiatif dari DPR RI. Kini, pembahasan akan dilanjutkan untuk memastikan bahwa perubahan undang-undang ini dapat disahkan sebelum Pilkada berlangsung. (r5/we/aha)