Suarapena.com, JAKARTA – Proses legislasi revisi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan terus berlanjut setelah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR pada rapat paripurna hari ini.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa target pengesahan revisi ini adalah sebelum pelaksanaan Pilkada pada 27 November mendatang.
Menurut Adies, revisi UU DKJ perlu diselesaikan tepat waktu untuk mencegah potensi gugatan hukum yang bisa muncul jika revisi tidak rampung sebelum pencoblosan.
“Kami khawatir jika revisi ini tidak selesai sebelum Pilkada, akan banyak gugatan yang dapat mengganggu jalannya proses demokrasi,” ujarnya usai rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Adies menjelaskan bahwa revisi yang dilakukan bersifat terbatas dan tidak mencakup perubahan teknis dalam pelaksanaan Pilkada. Fokus utamanya adalah memberikan kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan Pilkada Jakarta.
“Kami ingin memastikan Pilkada berjalan lancar tanpa adanya kekosongan hukum yang bisa mengundang gugatan,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Lebih lanjut, Adies menambahkan bahwa revisi UU DKJ tidak akan menyentuh aspek teknis Pilkada, seperti mekanisme pencoblosan atau tata cara pemilihan. Revisi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dapat merusak kredibilitas Pilkada Jakarta.
Sebagai informasi, revisi UU ini telah disetujui oleh DPR RI dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 dan menjadi usul inisiatif dari DPR RI. Kini, pembahasan akan dilanjutkan untuk memastikan bahwa perubahan undang-undang ini dapat disahkan sebelum Pilkada berlangsung. (r5/we/aha)