M juga membeberkan, pada saat anaknya memasuki usia 1,5 tahun, anaknya tidak mau lagi untuk tinggal bersama ayahnya. Kendati demikian, ia sudah tidak bisa lagi menemui anaknya sejak akhir November 2018 sampai sekarang. Bahkan meski pengadilan telah memberikan perintah agar M diizinkan untuk menemui anaknya tersebut.
Dengan adanya putusan hak asuh dari Pengadilan Agama Bekasi hari ini, M berharap agar putusan tersebut segera dijalankan. Sehingga ia bisa kembali memeluk buah hatinya tersebut.
“Saya berharap dengan putusan pengadilan ini bisa mengembalikan hak asuh anak saya dengan cara baik-baik, karena memang itu hak saya,” harap dia.
Sementara kuasa hukum M, Yoga Gumelar mengungkapkan, kliennya dinilai oleh majelis hakim dapat merawat dan membesarkan anaknya. Dengan dasar putusan tersebut, maka selanjutnya putusan dapat segera dilaksanakan.










