Scroll untuk baca artikel
HukrimNewsSuara Jatim

43 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 64,2 Miliar Dimusnahkan di Surabaya

×

43 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 64,2 Miliar Dimusnahkan di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Rokok ilegal senilai Rp 64,2 miliar saat dimusnahkan di Surabaya.
Rokok ilegal senilai Rp 64,2 miliar saat dimusnahkan di Surabaya.

Suarapena.com, SURABAYA – Sebanyak 43.248.147 batang rokok ilegal hasil penindakan selama semester I 2026 dimusnahkan di Balai Kota Surabaya, baru-baru ini.

Rokok ilegal tersebut merupakan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa barang kena cukai (BKC) hasil tembakau yang ditindak oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Pemerintah Kota Surabaya.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Total nilai rokok ilegal yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 64.223.498.295. Sementara itu, jika beredar di masyarakat, barang tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 36.038.361.764.

Pemusnahan dilakukan dengan metode insinerasi di perusahaan pengolahan limbah yang memenuhi ketentuan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan rokok ilegal hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi mengatakan, puluhan juta batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dalam berbagai operasi yang dilakukan Bea Cukai.

Penindakan dilakukan melalui operasi mandiri maupun operasi bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur dan Satpol PP Kota Surabaya di sejumlah wilayah pengawasan.

Berita Terkait:  Bea Cukai Sita Aset Rp 4,4 Miliar Milik Penunggak Pajak di Wonogiri

“Sebagai instansi yang bertugas melakukan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai, termasuk sigaret atau rokok, Bea Cukai harus memastikan bahwa barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan, yaitu dengan melaksanakan pemusnahan atas rokok ilegal tersebut,” ujar Rusman, Jumat (28/8/2026).

Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan sejumlah modus pelanggaran cukai.

Beberapa di antaranya adalah rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, penggunaan pita cukai palsu maupun pita cukai bekas pakai, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta pita cukai dengan personalisasi yang tidak sesuai.

Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga tidak hanya dilakukan secara konvensional. Bea Cukai memanfaatkan teknologi, salah satunya melalui metode cybercrawling untuk memantau perdagangan rokok ilegal di berbagai platform perdagangan elektronik.

Terhadap barang-barang hasil penindakan tersebut, Bea Cukai melakukan penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rusman mengatakan, pemusnahan menjadi bagian dari rangkaian penegakan hukum untuk mencegah barang hasil penindakan kembali disalahgunakan.

Selain penegakan hukum, pemberantasan rokok ilegal juga dinilai penting untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

Berita Terkait:  Operasi Gabungan Temukan Ribuan Batang Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Demak

Menurut Rusman, peredaran rokok ilegal dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan mendapatkan keuntungan dengan menghindari kewajiban cukai.

Karena itu, upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan melalui kolaborasi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan.

Sinergi tersebut juga didukung pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Bidang Penegakan Hukum yang digunakan untuk mendukung kegiatan pengawasan, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat.

Melalui kampanye “Gempur Rokok Ilegal”, Bea Cukai mengajak masyarakat turut berperan dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Masyarakat diimbau tidak membeli, menjual, memproduksi, ataupun mengedarkan rokok ilegal. Jika menemukan indikasi peredarannya, masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran resmi Bea Cukai.

“Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan seluruh aparat penegak hukum dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur,” kata Rusman.

Menurut dia, upaya tersebut diharapkan dapat menjaga penerimaan negara dari sektor cukai sehingga manfaatnya dapat kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca