SUARAPENA.COM – Setelah sekitar satu setengah tahun dilarang temui anaknya, seorang ibu berinisial M (29) akhirnya menangkan hak asuh anak dari mantan suaminya. Kemenangan hak asuh anak usia dua tahun ini ditetapkan dalam sidang putusan di Pengadilan Agama Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/4/2019).
M mengisahkan, keretakan rumah tangganya telah terjadi sejak lama satu tahun lalu hingga berakhir dengan perceraian. Ia tidak bisa menemui anaknya sejak buah hatinya tersebut berusia delapan bulan. Padahal, di usia tersebut anaknya masih membutuhkan Air Susu Ibu (ASI).
“Saya tidak boleh bertemu, saya mau ambil lagi tidak bisa malah disuruh buat surat pernyataan untuk ketemu anak hanya Sabtu dan Minggu,” beber dia.
Pada November 2017, lanjutnya, ia hanya bisa menemui sang buah hati pada Hari Sabtu dan Minggu. Kesehatan anaknya pun menurun di bawah asuhan mantan mertuanya saat itu.










