“Kami akan berkoordinasi dengan beberapa pihak yang memang tupoksinya untuk menindak toko obat ilegal ini,” jelas Miftah.
Dia menambahkan, kegiatan tok obat dan kosmetik ilegal jelas melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang psikotropika dan No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Rei)







