Suarapena.com, BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan keprihatinannya setelah Kecamatan Bojongloa Kaler masuk dalam daftar wilayah dengan tingkat kasus judi online (judol) tertinggi di Indonesia. Menurut dia, kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena berdampak pada persoalan sosial hingga ekonomi masyarakat.
Farhan mengatakan, Pemerintah Kota Bandung akan memberikan perhatian khusus terhadap wilayah tersebut. Ia bahkan memastikan akan memanggil Camat Bojongloa Kaler untuk membahas langkah penanganan yang akan dilakukan.
“Saya sangat prihatin. Minggu ini Bojongloa Kaler menjadi perhatian khusus pemerintah. Camatnya pasti saya panggil karena wilayah itu sedang menjadi perhatian,” kata Farhan, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan hasil pemetaan yang diterimanya, mayoritas korban judi online berasal dari kelompok masyarakat menengah ke bawah. Kondisi itu, kata dia, juga memicu meningkatnya penggunaan pinjaman online (pinjol) untuk memenuhi kebutuhan berjudi.
“Dari profiling yang saya terima, mereka yang menjadi korban judol dan pinjol rata-rata berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. Judol mendorong orang nekat mengambil pinjol. Ini menjadi tantangan baru yang harus kita hadapi,” ujarnya.
Farhan menilai keterkaitan antara judi online dan pinjaman online menjadi ancaman yang perlu diantisipasi karena berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga.
Menurut dia, fenomena tersebut juga menjadi tantangan baru bagi Program Kampung Bebas Rentenir yang selama ini difokuskan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap praktik pinjaman ilegal.
“Sebelumnya Kampung Bebas Rentenir fokus memastikan masyarakat tidak lagi bergantung kepada bank emok dan pinjaman ilegal. Sekarang muncul tantangan baru berupa judi online yang mendorong orang kembali terjerat pinjaman,” katanya.
Ia menilai penanganan judi online tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Pemerintah juga perlu memperkuat literasi digital masyarakat serta meningkatkan pemahaman mengenai dampak buruk perjudian berbasis internet.
Farhan menjelaskan, mekanisme judi online dirancang untuk membuat pemain mengalami ketergantungan. Pada tahap awal, pemain sengaja diberi kemenangan agar terus bermain. Namun, seiring waktu peluang menang semakin kecil, sementara nilai taruhan semakin besar.
“Itulah yang disebut kecanduan. Orang dibuat menang di awal, kemudian semakin lama semakin sulit menang tetapi taruhannya semakin besar. Ini memengaruhi psikologis seseorang,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai korban judi online perlu dipandang sebagai korban kecanduan yang membutuhkan pendampingan, bukan hanya penindakan hukum.
“Korban judi online harus dipandang sebagai korban kecanduan. Mereka tidak bisa hanya dihukum. Pendekatannya harus melalui keluarga karena tekanan terbesar ada di lingkungan keluarga,” kata Farhan.
Saat ini, Pemkot Bandung juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memperkuat upaya pengendalian judi online sekaligus meningkatkan literasi digital masyarakat.
Selain itu, pembinaan akan diperkuat melalui aparat kewilayahan, mulai dari camat, lurah, hingga pengurus RW agar edukasi mengenai bahaya judi online dapat menjangkau masyarakat secara langsung.
“Pembinaan harus dilakukan dari bawah, lewat keluarga dan kewilayahan. Sama seperti saat kita membangun Kampung Bebas Rentenir, sekarang kita juga harus membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman judi online,” tuturnya.
Farhan berharap kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan keluarga dapat menekan angka perjudian daring sekaligus melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya.
“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat terjebak dalam lingkaran judi online dan pinjaman online. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan sosial yang harus kita selesaikan bersama,” pungkasnya. (sp/rob)







