Suarapena.com, BEKASI – Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengajak masyarakat turut mengawasi dan melaporkan apabila menemui adanya toko obat dan kosmetik ilegal.
“Masyarakat agar ikut berperan aktif melaporkan toko yang diduga menjual obat psikotropika ke kepolisian. Selain itu juga bisa melalui RT dan RW setempat,” kata Pelaksana Kelompok Substansi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, M. Miftahul M, Kamis (6/10/2022).
Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi di sekitar tempat tinggal mereka.
Dalam menyikapi maraknya peredaran obat dan kosmetik ilegal, Dinas Kesehatan melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Baik koordinasi dengan pihak kepolisian maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Koordinasi ini harus dilakukan mengingat Dinas Kesehatan tidak bisa melakukan tindakan lebih jauh seperti penutupan maupun penyegelan toko ilegal.










