Scroll untuk baca artikel

News

Dirjen Dukcapil Serahkan 53 Akta Kematian Awak KRI Nanggala 402

×

Dirjen Dukcapil Serahkan 53 Akta Kematian Awak KRI Nanggala 402

Sebarkan artikel ini
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh

SUARAPENA.COM – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyerahkan sebanyak 53 akta kematian awak KRI Nanggala 402 yang gugur dalam tugas.

Penyerahan itu dilakukan secara simbolis oleh Zudan kepada Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono, di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Selain akta kematian, ikut diserahkan juga dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) terbaru bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Kami atas nama Menteri Dalam Negeri turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas gugurnya putra-putra terbaik bangsa para awak kapal KRI Nanggala 402,” ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya.

Berita Terkait:  Ridwan Kamil di YIF 2022: Anak Muda Harus Mampu Beradaptasi

Dalam penyerahannya, Zudan mengaku pihaknya menyerahkan berkas itu satu pintu melalui Mabes TNI AL lantaran dapat diserahkan langsung kepada keluarga yang ditinggalkan para korban.

“Jadi, keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil kabupaten/kota sesuai alamat KTP-el atau KK korban insiden KRI Nanggala 402,” katanya.

Zudan mengklaim bahwa penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah dan gratis.

Ia menilai hal ini bisa dilakukan karena semua layanan Dukcapil sudah terkoneksi online.

“Semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital, sehingga tidak perlu dilegalisir.

Dokumennya juga bisa dicetak dengan kertas putih HVS biasa dengan tanda tangan elektronik lengkap dengan QR Code untuk mengecek keasliannya,” ungkap Zudan.

Berita Terkait:  Uri Huryati: Teh Ade Satu-satunya Ketua DPD Golkar Kota Bekasi

Zudan berpandangan bahwa dokumen yang diserahkan itu sangat diperlukan keluarga korban.

Pasalnya, untuk mengurus keperluan mendesak seperti asuransi atau keperluan urgent lainnya hanya bisa diurus dengan menyertakan dokumen akta kematian korban.

Sementara, Wakasal Laksma TNI Ahmadi Heri Purwono mengucapkan banyak terima kasih atas respons cepat Dukcapil dengan menerbitkan akta kematian dan dokumen lain yang dibutuhkan para keluarga korban.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri yang sangat responsif. Kami secepatnya akan menyerahkan kepada keluarga korban,” pungkasnya. (Bo)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca