Suarapena.com, BEKASI — Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, yang seharusnya selesai pada Desember 2024 kemarin bahwa mangkraknya pembangunan gedung 5 lantai RSUD Jatisampurna, sebut karna kehabisan anggaran atau dananya.
Padahal, seharusnya sebelum dinas terkait memulai proses pembangunan, mereka wajib melalui tahapan kajian anggaran yang matang.
Proses ini merupakan bagian krusial dari siklus perencanaan dan pelaksanaan proyek pemerintah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, beralasan bahwa kemarin dananya tidak cukup untuk pembangunan gedung baru lima lantai di RSUD Jatisampurna, pada Kamis (30/10/2025) lalu saat ditanya wartawa usai paripurna di DPRD.
Dan anehnya lagi, walau terkesan dipaksakan membangun dengan anggaran terbatas, padahal dalam waktu sebulan lebih proses pelelangan sudah mengalami beberapa perubahan. Namun tetap saja tidak selesai dalam satu kali anggaran proyek pembangunan di tahun anggaran 2024 kemarin.
“Untuk kelanjutan pembangunan itu sudah kita ajukan, karna diawal kemarin dananya tak cukup. Saat ini ada beberapa hal pengajuan diantaranya lanjutan pembangunan lantai 5, IPAL dan Instalasi Listrik,” katanya.
Masih kata Subroto, untuk anggaran perubahan ABT tahun ini adanya untuk IPAL pada gedung baru RSUD jatisampurna. “Kalau untuk lanjutan pembangunan lantai 5 tidak dianggarkan tahun ini,” tambahnya.
Diwaktu yang berbeda, Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. Abdul Harris Bobihoe, M.Si., dirinya terlihat kaget saat ditanya soal mangkraknya proyek pembangunan gedung rawat inap 5 lantai RSUD Jatisampurna.
“Setahu saya itu sudah selesai dan tinggal mengisinya, ya sudah nanti kita cek ke lokasi,” ucapnya sambil terheran, Kamis (14/11/2025) lalu.
Seharusnya disperkimtan sebelum melakukan pengerjaan proyek harus melalui tahapan yang teliti mulai dari Dasar Perencanaan Kajian Anggarannya.
Dasar Perencanaan pembangunan tersebut terkesan dipaksakan, padahal kajian anggaran memastikan bahwa proyek yang diusulkan memiliki dasar keuangan yang kuat dan layak secara ekonomi sebelum dilanjutkan ke tahap teknis pembangunan.
Pelaksanaan proyek pemerintah harus mematuhi berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD), yang mengharuskan adanya perencanaan anggaran yang terperinci dan disetujui.
Secara ringkas, kajian anggaran berfungsi sebagai “lampu hijau” keuangan yang memastikan proyek pembangunan dapat dilaksanakan secara efektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)







