Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

Transportasi Online Dipotong Pajak, DPR: Uangnya Dikemanakan?

×

Transportasi Online Dipotong Pajak, DPR: Uangnya Dikemanakan?

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mempertanyakan soal potongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 sebesar 6 persen yang dilakukan tiga aplikator transportasi online, berdasarkan laporan Koalisi Driver Online (KADO). Dalam rapat ini membahas soal Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan transportasi online yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Mereka ditarik PPh 21 sebesar 6 persen. Tetapi dasar penarikannya apa, kemudian bukti setor seharusnya diberikan kepada driver juga tidak diberikan. Kalau tidak diberikan bukti setornya, lalu uangnya dikemanakan?” papar Ridwan dalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirut PT Goto Gojek Tokopedia tbk, Direktur PT Grab Teknologi Indonesia, Direktur PT Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM), di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Di kesempatan yang sama Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama beranggapan transportasi online yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat seharusnya dapat memberikan rasa keadilan. Utamanya terkait tarif bagi masyarakat pengguna transportasi, perusahaan penyedia aplikasi maupun mitra pengemudi.

Berita Terkait:  DPR Ingatkan DJP Edukasi Masif Pengintegrasian NIK-NPWP di Masyarakat

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa keberadaan roda dua sebagai angkutan umum tidak memiliki payung hukum di Indonesia. Menurutnya, keberadaan roda dua sebagai angkutan umum merupakan kegiatan yang dapat disebut ilegal. Baginya kendaraan roda dua ini bukan kendaraan angkutan umum, jadi tidak ada payung hukumnya.

Berita Terkait:  DJP Catat Sebanyak 12,34 Juta Wajib Pajak Telah Lakukan Pelaporan Pajak Tahun 2024

Politisi Fraksi PKS ini menambahkan, saat ini penting bagi Pemerintah bersama DPR merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). “Formalitas jasa aplikasi ini memang legal, tetapi kegiatannya sebetulnya ilegal karena menggunakan kendaraan roda dua sebagai kendaraan umum,” ungkapnya. (ssb/aha)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca