Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendukung imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi transportasi daring atau ojek online (Ojol).
Sebelumnya, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker telah mengeluarkan imbauan THR setelah Surat Edaran Menaker tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Edy menekankan perlunya payung hukum untuk melindungi pekerja Ojol dan kurir logistik yang termasuk dalam kategori pekerja hubungan kemitraan.
“Ide Bu Dirjen ini sangat baik, bila pekerja Ojol dan kurir logistik itu memperoleh THR. Saya kira ini ide baik, sehingga perlu juga ini mendapat payung hukum,” ujar Edy dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).
Lebih lanjut, ditegaskan Edy, imbauan baik tersebut sebaiknya dituangkan dalam sebuah payung hukum. Sebab, selama ini pekerja Ojol dan kurir logistik merupakan pekerja yang termasuk dalam kategori pekerja hubungan kemitraaan yang belum diatur mengenai mekanisme THR-nya.
Ia pun mendorong revisi Peraturan Menaker (Permenaker) untuk memperkuat imbauan tersebut.
“Sehingga, perlu juga (ojol) ini mendapat payung hukum (terkait) pekerja kemitraan menjadi pekerja yang menerima THR. Karena kalau tidak, nanti bias (statusnya) antara PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dengan pekerja kemitraan. Ini saya kira hal yang baik yang dilakukan oleh Bu Dirjen PHI, tetapi sebetulnya akan lebih bagus lagi kalau Permenaker direvisi untuk melindungi itu,” jelasnya.
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa Kemenaker sedang menginisiasi penyusunan Rancangan Permenaker terkait perlindungan tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
“Kami telah melakukan pembahasan bersama dengan kementerian/lembaga terkait, dalam hal ini adalah Kemenhub, Kemenkominfo, Kemenkop-UKM, Kemenko Ekonomi, ASP, Setneg dan Setkab,” jelas Ida. (r5/bia/rdn)