Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta pemerintah memastikan kebijakan penghapusan tenaga honorer tidak memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi para tenaga non-ASN yang selama ini bekerja di instansi pemerintah.
Menurut Mardani, penataan tenaga honorer harus dilakukan secara adil dan tetap memberikan kepastian status kepada para pegawai non-ASN, termasuk guru honorer yang masih aktif mengajar.
Ia menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depan tidak boleh lagi ada pegawai dengan status tidak tetap di lingkungan pemerintahan. Seluruh pegawai, kata dia, harus diarahkan masuk ke dalam skema ASN melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tidak ada lagi pekerjaan yang sifatnya tidak tetap dan honorer bagi mereka yang bekerja untuk negara. Semuanya masuk ke dalam ASN, dua pintu PNS ataupun PPPK,” ujar Mardani, Selasa (12/5/2026).
Meski demikian, Mardani menilai implementasi kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa hingga mengorbankan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Ia menekankan guru honorer yang masih aktif mengajar harus tetap mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk diangkat menjadi ASN.
Menurut dia, proses penataan tenaga honorer membutuhkan waktu karena melibatkan pemerintah daerah, Kementerian PAN-RB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Karena itu, pemerintah diminta menyiapkan langkah konkret agar kebijakan penghapusan honorer tidak membuat tenaga non-ASN kehilangan pekerjaan.
Selain itu, Mardani juga meminta pemerintah segera mendata ulang tenaga honorer yang belum masuk dalam basis data BKN dan mempercepat proses administrasi penyerapan ke dalam formasi ASN.
Politikus PKS tersebut menilai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN bukan hanya persoalan administratif, melainkan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun.
“Tidak boleh kebijakan penghapusan honorer membuat guru yang sudah mengajar sekarang justru terbengkalai. Negara harus hadir memberi kepastian,” kata dia.
Mardani menambahkan, keberhasilan penataan tenaga honorer akan berdampak terhadap peningkatan kualitas layanan publik sekaligus kesejahteraan masyarakat.
Oleh sebab itu, Komisi II DPR RI, lanjut dia, akan terus mengawal kebijakan tersebut agar dilaksanakan secara adil dan berpihak kepada tenaga honorer.
“Yang sudah mengabdi tidak boleh kehilangan pekerjaan. Mereka harus mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan,” pungkasnya. (r5/aha)










