Suarapena.com, JAKARTA – Komisi II DPR RI menerima banyak aduan masyarakat terkait persoalan pertanahan di berbagai daerah. Aduan tersebut mulai dari konflik dan sengketa akibat tumpang tindih kepemilikan tanah hingga keluhan terhadap kinerja aparatur di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal itu disampaikan Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi, Dede Yusuf Macan Effendi, saat bertemu jajaran Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Dede Yusuf mengungkapkan bahwa secara umum terdapat empat persoalan utama dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang di Indonesia.
“Pertama, masih banyak sengketa dan konflik pertanahan akibat tumpang tindih kepemilikan tanah. Kedua, alih fungsi lahan yang belum terkendali. Ketiga, data pertanahan yang belum sinkron sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam pengadaan tanah untuk pembangunan. Keempat, target penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang belum tercapai,” ujar Dede Yusuf.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menjelaskan, kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Bekasi dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kinerja Kantor Pertanahan setempat sekaligus memetakan berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi di daerah.
Menurut dia, persoalan pertanahan masih menjadi isu krusial karena bersinggungan langsung dengan kepastian hukum, investasi, dan hak masyarakat atas tanah.
Dalam kesempatan itu, Dede Yusuf juga menyoroti masih maraknya kasus sertifikat ganda dan tumpang tindih hak atas tanah, termasuk pemecahan sertifikat induk yang tidak sesuai prosedur. Kondisi tersebut dinilai menjadi hambatan serius dalam pelaksanaan program sertifikasi tanah dan berpotensi menimbulkan maladministrasi.
“Jika tidak ditangani dengan baik, persoalan ini akan terus memicu konflik dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat,” kata legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II itu.
Meski demikian, Dede Yusuf mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang mulai melakukan transformasi digital dalam layanan pertanahan. Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi merupakan langkah penting untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta transparansi pelayanan publik.
“Reformasi pelayanan pertanahan berbasis digital diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat. Di sisi lain, peningkatan kualitas layanan yang transparan dan akuntabel juga dapat mendorong optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertanahan,” pungkasnya. (r5/aha)










