Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

DPR Jamin Keterbukaan dan Partisipasi Masyarakat dalam Revisi UU Pemilu Pasca-Putusan MK

×

DPR Jamin Keterbukaan dan Partisipasi Masyarakat dalam Revisi UU Pemilu Pasca-Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjamin keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam revisi UU Pemilu pasca-putusan Mahkamah Konstitusi alias MK yang menghapus presidential threshold 20 persen.

Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan komitmennya untuk menjalankan prinsip keterbukaan dan transparansi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Hal ini, menurut Rifqi, merupakan wujud tanggung jawab DPR dan pemerintah dalam menjaga integritas demokrasi, sesuai dengan arahan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Rifqi menyebut transparansi adalah salah satu kunci agar partisipasi masyarakat dalam proses legislasi bisa berjalan dengan efektif dan bermakna.

“Kami adalah lembaga yang diberi tugas konstitusional untuk menyelesaikan ini dengan transparansi dan akuntabilitas penuh, percayakan kepada kami,” ujar Rifqi, Minggu (19/1/2025).

Oleh karena itu, Rifqi meminta masyarakat tidak perlu khawatir soal rekayasa konstitusi, sebab seluruh tahapan pembahasan akan melibatkan publik secara aktif.

Berita Terkait:  Pemulihan Administrasi Pascabencana Tak Boleh Terabaikan, Ini Penentu Kehadiran Negara

“Meaningful participation saya jamin. Apalagi seluruh rapat Komisi II DPR akan disiarkan langsung di media sosial dan direkam untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi,” tegasnya.

Rifqi juga menjelaskan, keputusan MK yang menghapuskan ambang batas bukan berarti membentuk norma baru, melainkan hanya membatalkan Pasal 222 yang selama ini mengatur syarat pencalonan presiden. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah perlu merespons dengan melakukan “constitutional engineering” atau rekayasa konstitusi agar sistem pemilu tetap berjalan lancar tanpa menimbulkan masalah baru, seperti terlalu banyaknya pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Rifqi, MK memberi petunjuk agar jumlah pasangan capres-cawapres tidak terlalu membengkak, terutama dengan adanya kemungkinan banyaknya partai politik yang ikut serta dalam pemilu.

Berita Terkait:  Tingkat Partisipasi Pemilih Turun, DPR Sebutkan Sejumlah Faktor

“MK mengingatkan kami untuk melakukan formulasi agar hak konstitusional warga negara dapat tetap terpenuhi tanpa menyebabkan ketidaktertiban,” jelasnya.

Adapun pembahasan revisi UU Pemilu ini dikatakan Rifqi, Komisi II DPR akan segera menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri dan lembaga penyelenggara pemilu untuk merumuskan norma sesuai putusan MK.

Ia juga menegaskan bahwa berbagai pihak, termasuk akademisi dan pegiat kepemiluan, akan dilibatkan dalam pembahasan ini untuk memastikan hasil yang lebih baik bagi sistem pemilu di Indonesia.

“Meski kami masih dalam masa reses, kami akan segera menggelar rapat paripurna pada 21 Januari untuk membuka masa sidang. Kami serius menyikapi evaluasi pemilu, baik itu pileg, pilpres, maupun pilkada,” tandasnya. (r5/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca