Suarapena.com, JAKARTA – Pascabencana, perhatian publik dan pemerintah kerap tersedot pada kerusakan fisik seperti rumah, jalan, dan fasilitas umum. Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengingatkan bahwa pemulihan administrasi negara justru menjadi aspek krusial yang menentukan keberlanjutan hidup warga terdampak.
Hal itu disampaikan Aria Bima dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Lembaga Administrasi Negara (LAN), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2025). Rapat tersebut membahas pengawasan penanganan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan sejumlah daerah lainnya.
Aria Bima menegaskan bahwa administrasi kependudukan dan pertanahan memiliki peran fundamental dalam proses pemulihan pascabencana. Kehilangan data kependudukan maupun dokumen pertanahan, menurut dia, dapat berdampak panjang terhadap akses masyarakat pada bantuan sosial, layanan publik, hingga kepastian hukum atas tanah dan tempat tinggal.
“Satu data kependudukan bisa menentukan seseorang mendapatkan bantuan atau tidak. Satu dokumen tanah yang rusak bisa membuat satu keluarga kehilangan kepastian atas rumah dan masa depannya,” kata Aria Bima.
Ia menilai pemulihan administrasi kerap tidak terlihat secara kasat mata sehingga sering kali luput dari perhatian. Padahal, administrasi yang tertib dan pulih menjadi fondasi bagi seluruh program rehabilitasi dan rekonstruksi yang dijalankan pemerintah.
Tanpa dukungan data yang akurat dan layanan administrasi yang berjalan baik, kebijakan bantuan berpotensi tidak tepat sasaran. Bahkan, proses relokasi dan penataan ulang wilayah terdampak bencana bisa menimbulkan persoalan baru jika tidak ditopang administrasi yang jelas.
“Administrasi negara itu mungkin tidak terlihat, tetapi justru menentukan apakah negara benar-benar hadir di tengah rakyatnya yang sedang tertimpa musibah,” ujar legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Aria Bima juga menekankan bahwa negara tidak boleh berhenti melayani hanya karena kantor pemerintahan ikut terdampak bencana. Pelayanan publik, menurut dia, harus tetap berjalan dengan pendekatan yang adaptif dan responsif terhadap kondisi darurat.
“Negara harus hadir bukan hanya lewat bangunan yang dibangun kembali, tetapi melalui pelayanan yang memastikan hak-hak warga tetap terlindungi,” ucapnya.
Ke depan, Komisi II DPR RI akan terus mengawal kinerja kementerian dan lembaga mitra agar pemulihan administrasi menjadi salah satu prioritas utama dalam penanganan pascabencana. Upaya tersebut diharapkan dapat memastikan masyarakat terdampak memperoleh kepastian hukum serta akses layanan publik secara adil. (r5/aha)










