Suarapena.com, JAKARTA – Praktik penagihan utang oleh debt collector perusahaan pembiayaan kembali menjadi sorotan DPR RI. Komisi XIII DPR RI menilai penarikan paksa kendaraan di jalan raya yang tidak sesuai ketentuan hukum masih kerap terjadi dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Anggota Komisi XIII DPR RI Muhammad Rofiqi mengatakan, lemahnya pengawasan menjadi penyebab utama praktik penagihan ilegal tersebut terus berulang. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Di lapangan masih banyak ditemukan pelanggaran, mulai dari penggunaan kekerasan, penarikan kendaraan di tempat umum, hingga penagihan tanpa dokumen resmi yang sah,” ujar Rofiqi.
Menurut dia, penindakan tegas perlu dilakukan terhadap debt collector maupun perusahaan leasing yang terbukti melanggar aturan. Rofiqi bahkan menilai, sanksi penutupan usaha dapat diberlakukan apabila perusahaan pembiayaan membiarkan praktik penagihan yang bertentangan dengan hukum.
“Kalau ada debt collector yang menagih tidak sesuai prosedur, sanksinya harus jelas. Kalau perlu, perusahaan leasing yang bersangkutan kita tutup,” kata Rofiqi.
Ia juga meminta regulator sebagai pemberi izin usaha tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga denda berat. Pasalnya, konflik antara nasabah dan debt collector dinilai telah menjadi persoalan lama yang belum terselesaikan akibat lemahnya penegakan aturan.
“Permasalahan ini sering sekali terjadi dan terus berulang. Harus ada solusi yang tegas agar tidak terus menimbulkan konflik di masyarakat,” ujarnya.
Selain penindakan, Rofiqi menilai perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem dan prosedur penagihan perusahaan leasing. Audit tersebut mencakup keabsahan surat tugas, identitas petugas penagihan, serta dasar hukum yang digunakan di lapangan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa debitur tetap memiliki kewajiban memenuhi pembayaran sesuai perjanjian pembiayaan.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang. Ia menilai konflik antara konsumen dan debt collector juga dipicu oleh regulasi yang sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.
Umbu mendorong dilakukan peninjauan ulang terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Undang-undang yang ada perlu direvisi agar lebih sesuai dengan kondisi sekarang. Debt collector memang dibutuhkan, tetapi yang menjadi masalah adalah cara penagihannya. Misalnya, perlu adanya sertifikasi resmi atau kewajiban terdaftar di OJK,” kata Umbu.
Komisi XIII DPR RI menegaskan, penguatan regulasi, kejelasan prosedur penagihan, serta pengawasan yang ketat diperlukan untuk melindungi hak konsumen sekaligus memberikan kepastian hukum bagi industri pembiayaan di Indonesia. (r5/aha)










