Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi meminta pemerintah melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terkait dugaan kebocoran data pengguna Instagram yang disebut mencapai 17 hingga 17,5 juta akun. Menurut dia, klarifikasi semata tidak cukup untuk meredakan kekhawatiran publik.
“Jangan berhenti di klarifikasi saja. Investigasi harus dilakukan secara menyeluruh agar publik memperoleh kejelasan dan kejadian serupa tidak terulang,” kata Okta dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).
Dugaan kebocoran data tersebut mencuat setelah sejumlah laporan keamanan siber mengungkap adanya basis data pengguna Instagram yang diduga beredar di forum peretas dan dark web. Kekhawatiran pengguna meningkat setelah banyak di antaranya melaporkan menerima notifikasi reset kata sandi secara massal dalam waktu berdekatan.
Okta menyambut langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI yang memanggil Meta sebagai perusahaan induk Instagram untuk meminta klarifikasi. Menurutnya, pemanggilan itu merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi hak digital masyarakat.
“Pemanggilan Meta oleh Komdigi merupakan langkah yang tepat. Negara harus hadir memastikan perlindungan data pribadi warga,” ujar legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional tersebut.
Ia menegaskan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform digital global. Dalam aturan tersebut, pengendali data yang lalai menjaga keamanan data pribadi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Jika dugaan kebocoran ini terbukti, maka UU PDP harus ditegakkan secara tegas. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran data pribadi,” kata Okta.
Berdasarkan data Komdigi, sepanjang 2023–2024 Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan insiden kebocoran data yang cukup tinggi di kawasan Asia Tenggara. Hal ini seiring dengan meningkatnya penggunaan platform digital dan media sosial.
Menurut Okta, kondisi tersebut menuntut tanggung jawab yang lebih besar dari penyelenggara sistem elektronik dalam memperkuat sistem keamanan siber. Ia menekankan bahwa perlindungan ruang digital merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan perusahaan platform digital.
“Pemerintah dan platform digital wajib memastikan keamanan ruang digital, khususnya data pribadi masyarakat. Kepercayaan publik menjadi kunci bagi ekosistem digital yang sehat,” ujarnya.
Selain itu, Okta juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam beraktivitas di ruang digital. Pengguna media sosial diminta tidak sembarangan membagikan data pribadi serta berhati-hati terhadap tautan atau aplikasi yang mencurigakan.
“Saya mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas,” ucapnya.
Hingga kini, Komdigi masih menunggu penjelasan resmi dari Meta Indonesia terkait dugaan kebocoran data tersebut, termasuk mekanisme pengamanan data pengguna serta langkah mitigasi yang dilakukan untuk mencegah insiden serupa terulang. (r5/aha)










