Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

DPR Minta Pertamina Terus Lakukan Pemutakhiran Data Penerima Elpiji Bersubsidi

×

DPR Minta Pertamina Terus Lakukan Pemutakhiran Data Penerima Elpiji Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Pertamina diminta untuk terus melakukan pemutakhiran data masyarakat penerima elpiji bersubsidi. (Foto/Net)
Pertamina diminta untuk terus melakukan pemutakhiran data masyarakat penerima elpiji bersubsidi. (Foto/Net)

Suarapena.com, SURABAYA – Anggota Panitia Kerja (Panja) Distribusi Elpiji Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus meminta Pertamina untuk terus melakukan pemutakhiran data penerima elpiji tiga kilogram bersubsidi.

Ia ingin agar elpiji tersebut hanya bisa diperoleh oleh orang yang benar-benar membutuhkan. 

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Patra Niaga, Pertamina tetap harus melakukan verifikasi data dan selalu melakukan pemutakhiran,” ujar Deddy dalam keterangannya baru-baru ini, Kamis (9/2/2023).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengingatkan Pertamina untuk mengawasi pendistribusian gas elpiji bersubsidi tersebut. Ia tak mau sampai ada oknum-oknum yang melakukan penyelewengan.

Berita Terkait:  DPR Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Jelang Nataru

“Harus selalu dilakukan evaluasi-evaluasi terhadap para distributor, agen, dan pangkalan itu,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Sarmuji, Ketua Panja Distribusi Elpiji Komisi VI DPR RI. Ia mengungkapkan bahwa Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga harus terus melakukan pendataan.

Bahkan, ia menilai perusahaan plat merah itu sebaiknya melakukan pendataan mandiri.

“Jadi, di samping data-data dari Kemensos, Pertamina sendiri melakukan pendataan yang mendasarkan pada daerah teritorial lokal terutama di kepala desa-kepala desa,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu.

Untuk diketahui, melalui pemaparan dalam Kunspik, PT Pertamina Patra Niaga mengklasifikasikan beberapa pihak yang diperbolehkan membeli elpiji tiga kilogram. Mulai dari kelas rumah tangga, usaha mikro, petani, hingga nelayan.

Berita Terkait:  Andre Rosiade Soroti Penyalahgunaan Aset Negara yang Picu Banjir di Bekasi

Untuk kelas rumah tangga dan usaha mikro, saat ini belum ada aturan konkret untuk mengaturnya. Namun, untuk kelas nelayan, yang diperbolehkan membeli elpiji tiga kilogram hanya mereka yang memiliki kapal penangkap ikan kecil dengan kapasitas tonase kotor setara atau di bawah 5 GT.

Sedangkan untuk petani, yang diperbolehkan adalah petani kecil dengan plot tanah setara atau di bawah 0,5 hektar. (Sp/Ndn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca