SUARAPENA.COM – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menyebut keanekaragaman hayati Indonesia merupakan karunia Tuhan yang memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi kepentingan bangsa Indonesia maupun masa depan dunia.
Menurutnya, sebagai sistem penyangga kehidupan utama bagi manusia sekarang maupun yang akan datang, maka negara berkewajiban melindungi melalui penyelenggaraan konservasi keanekaragaman hayati dengan mengelola dan memanfaatkannya secara lestari, selaras, serasi, seimbang, dan bekelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Titik tekan dari Undang-Undang Konservasi ini adalah lahirnya sebuah tanggungjawab negara untuk memberikan perlindungan terhadap kelangsungan negara dan kelangsungan tata dunia.
Karena kelangsungan kehidupan sebuah negara sangat ditentukan oleh keberadaan kelangsungan perlindungan terhadap konservasi. Kerusakan konservasi adalah ancaman bagi masa depan Indonesia dan ancaman bagi masa depan dunia,” ungkap Dedi, Rabu (30/6/2021).
Dedi menilai bahwa UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem saat ini dirasa sudah tidak cukup efektif untuk melindungi sumber daya alam Indonesia.
Hal ini dikatakannya, diakibatkan oleh banyaknya perubahan yang terjadi, baik perubahan lingkungan strategis nasional seperti berubahnya sistem politik dan pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi dan demokrasi, serta perubahan perundang-undangan sektoral maupun perubahan tataran global yang berupa bergesernya beberapa kebijakan internasional dalam kegiatan konservasi.
“Hal itu sebagaimana tertuang dalam hasil-hasil konvensi yang terkait dengan keanekaragaman hayati atau hasil-hasil kesepakatan, baik bilateral, regional, maupun multilateral,” tuturnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, pihaknya menilai maka diperlukan legislasi nasional mengenai konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang mempunyai kemampuan tinggi dalam melindungi sumber daya alam secara efektif dan menjamin kemanfaatan bagi masyarakat melalui dilakukannya perubahan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
“Kita memahami betul bahwa pertumbuhan ekonomi begitu kuat, Hawa nafsu manusia untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam sangat tinggi atas nama ekonomi dan kesejahteraan, tetapi seringkali kita abai terhadap aspek-aspek yang bersifat konservasi,” kata Dedi.
Dedi pun menegaskan, dengan mempertahankan ekosistem yang sesungguhnya adalah piranti kehidupan manusia Indonesia yang paling sejahtera.
Menurutnya, sudut pandang kesejahteraan tidak bisa melulu hanya persoalan produktifitas pendapatan yang bersifat eksploitatif, tetapi kesejahteraan yang sesungguhnya adalah ketenangan dan keseimbangan hidup.
“Keseimbangan hidup sangat ditentukan oleh ekosistem yang terlindungi, kita bisa memahami negara-negara yang tumbuh menjadi negara yang paling bahagia di dunia justru bukan negara-negara yang eksploitatif, dan bukan pula negara yang setiap hari melakukan penggalian sumber daya alam, tetapi negara-negara yang melakukan penataan dan perlindungan konservasi secara baik, kemudian tersistem dalam sistem pendidikan dan sistem kehidupan sosialnya,” papar politisi Partai Golkar itu.
Lebih lanjut, Dedi melihat ada tiga hal yang menjadi titik tekan dalam RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya.
Pertama yakni upaya perlindungan, lalu upaya melakukan pengawasan, dan terakhir yaitu upaya melakukan tindakan yang bersifat hukum (baik berupa denda maupun pidana).
“Bahkan saya sudah mewacanakan, bagi mereka yang melakukan pelanggaran ancaman hukuman pidananya saya usulkan pidana seumur hidup. Karena uang bisa diganti tetapi sumber daya hayati dan ekosistem kalau sudah mengalami kehancuran tidak akan bisa diganti oleh apapun,” tandasnya. (Bo)










