Suarapena.com, BEKASI – Komisi I DPRD Kota Bekasi menyoroti pelaksanaan rotasi dan mutasi pejabat yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansyah, menilai proses tersebut seharusnya disertai komunikasi yang lebih terbuka dengan DPRD sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Rudy, rotasi dan mutasi ASN merupakan kewenangan kepala daerah. Namun, komunikasi antara eksekutif dan legislatif tetap diperlukan agar setiap kebijakan strategis dapat dipahami secara utuh, terutama yang berkaitan dengan organisasi pemerintahan dan pelayanan publik.
“Ini bukan soal mencampuri kewenangan wali kota. Mutasi ASN memang menjadi hak kepala daerah. Namun, komunikasi tetap penting agar DPRD mengetahui arah kebijakan yang sedang dibangun,” kata Rudy Dewan PDIP, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, hubungan antara eksekutif dan legislatif tidak hanya dibangun berdasarkan aturan perundang-undangan, tetapi juga melalui komunikasi yang baik dan saling menghormati fungsi masing-masing lembaga.
Menurut dia, komunikasi yang terbuka akan memudahkan DPRD menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah apabila dinilai berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Sebaliknya, apabila komunikasi tidak berjalan dengan baik, kebijakan pemerintah berpotensi memunculkan berbagai pertanyaan, baik di lingkungan DPRD maupun di tengah masyarakat.
Rudy juga menekankan bahwa rotasi dan mutasi pejabat seharusnya tidak hanya dipandang sebagai perpindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain. Lebih dari itu, proses tersebut harus memastikan setiap pejabat ditempatkan sesuai kompetensi dan kemampuan yang dimiliki.
“Prinsipnya sederhana, orang yang tepat harus berada di posisi yang tepat. Dengan begitu, organisasi dapat bekerja secara optimal,” ujarnya.
Ia mengingatkan, penempatan pejabat yang tidak sesuai kompetensi dapat berdampak terhadap efektivitas birokrasi. Mulai dari lambatnya pengambilan keputusan, lemahnya koordinasi antarperangkat daerah, hingga menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, lanjut Rudy, rotasi dan mutasi pejabat seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat birokrasi sekaligus meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara.
Komisi I DPRD Kota Bekasi berpandangan bahwa komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi salah satu upaya menjaga kualitas tata kelola pemerintahan. Dengan komunikasi yang terbuka, fungsi pengawasan legislatif dapat berjalan lebih optimal, sekaligus memastikan setiap kebijakan tetap mengedepankan kepentingan publik.
Bagi masyarakat, kata Rudy, ukuran keberhasilan rotasi dan mutasi bukan terletak pada siapa yang dipindahkan atau dilantik, melainkan pada dampaknya terhadap pelayanan publik.
“Masyarakat ingin pelayanan menjadi lebih cepat, lebih mudah, dan lebih baik. Karena itu, setiap kebijakan mutasi harus benar-benar berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Komisi I berharap hubungan antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD ke depan dapat dibangun melalui komunikasi yang lebih intensif. Menurut Rudy, pemerintahan yang kuat tidak hanya ditentukan oleh kewenangan yang dimiliki, tetapi juga oleh kemauan untuk membangun dialog, menjaga profesionalisme birokrasi, dan menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (r5/bo)







