Suarapena.com, JAKARTA – Komisi II DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta para kepala daerah se-Indonesia pada Kamis besok (30/7/2026). Agenda utama rapat tersebut adalah membahas reformulasi sejumlah kebijakan fiskal daerah, mulai dari Transfer Keuangan Daerah (TKD), peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga skema pembiayaan gaji aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pembahasan tetap dilakukan meski DPR tengah memasuki masa reses. Menurut dia, rapat tersebut digelar atas arahan dan persetujuan Pimpinan DPR RI karena menyangkut kondisi fiskal daerah yang dinilai perlu mendapat perhatian.
Salah satu isu yang akan dibahas adalah reformulasi Transfer Keuangan Daerah. Komisi II berencana melakukan klasterisasi daerah berdasarkan tingkat kemandirian fiskalnya, mulai dari daerah yang masuk kategori sangat urgen, urgen, hingga daerah yang telah memiliki kemandirian fiskal.
“Daerah yang masuk kategori sangat urgen dan urgen dinilai memerlukan relaksasi kebijakan TKD,” ujar Rifqi dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Selain itu, Komisi II juga akan mengkaji berbagai kebijakan yang berpotensi meningkatkan kapasitas fiskal daerah, di antaranya reformulasi upah pungut, pajak daerah, dan retribusi daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di berbagai wilayah.
Menurut Rifqi, penguatan fiskal daerah akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional apabila diikuti dengan meningkatnya aktivitas pembangunan dan investasi di daerah.
Komisi II juga menyoroti tingginya beban belanja pegawai yang ditanggung pemerintah daerah, terutama untuk pembayaran gaji ASN PPPK yang bersumber dari APBD. Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan, sekitar 39 kabupaten dan kota diperkirakan memerlukan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat.
“Seperti apa model dukungannya, apakah melalui penambahan Transfer Keuangan Daerah, perluasan atau penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai sumber pembiayaan gaji PPPK daerah, akan kami bahas dan formulasikan dalam RDP dan RDPU,” katanya.
Rifqi menegaskan, pembahasan itu bertujuan menjaga hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar tetap berjalan efektif di tengah tekanan ekonomi global.
Ia berharap kebijakan yang dihasilkan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan optimal.
“Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan di daerah diharapkan tetap mampu menghasilkan aktivitas pembangunan yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rifqi. (r5/rdn)







