Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

DPR RI Komitmen Selesaikan RUU TPKS Bersama Pemerintah

×

DPR RI Komitmen Selesaikan RUU TPKS Bersama Pemerintah

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Puan Maharani menekankan DPR berkomitmen untuk cepat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama pemerintah. Puan menyebut, kian maraknya kasus kekerasan seksual menjadikan urgensi RUU semakin besar.

“Belakangan, banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan seksual dan hal ini menjadikan DPR RI semakin berkomitmen agar RUU TPKS dapat segera disahkan,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR ini dalam keterangan persnya, Kamis (30/12/2021).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Politisi PDI-Perjuangan ini pun menyampaikan keprihatinan atas kasus pemerkosaan serta penjualan anak perempuan berusia 14 tahun di Bandung dan juga kasus serupa di Maros. Puan meminta pihak Polri mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap dan menghukum seberat-beratnya seluruh pelaku yang terlibat.

Berita Terkait:  Pemerintah Perketat Pintu Masuk Negara Cegah Varian Omicron

Terkait hal itu, Puan menegaskan kembali bahwa DPR RI siap mengupayakan agar RUU TPKS segera bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam waktu dekat. Menurut Puan, pengesahan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR RI hanya tinggal persoalan teknis waktu.

“Kasus-kasus pemerkosaan di Bandung dan Maros itu menambah panjang kejahatan seksual di Indonesia, termasuk kasus eksploitasi anak oleh guru pembimbing agama beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, DPR RI siap gas penyelesaian RUU TPKS,” tandas Puan.

Puan mengungkapkan, dukungan DPR untuk RUU TPKS segera disahkan menjadi UU agar korban-korban kejahatan seksual lebih mendapat jaminan hukum dan keadilan. Mengingat, kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa yang tidak boleh mengakar di Bumi Pertiwi.

Berita Terkait:  Ini Jurus Jasa Marga Antisipasi Kepadatan Libur Natal dan Tahun Baru

Maka, Puan berharap pemerintah cepat memproses Supres setelah RUU TPKS disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Terlebih, Badan Legislasi sudah menyelesaikan pembahasan untuk kemudian segera diagendakan agar RUU TPKS disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna mendatang.

“Sehingga tahapannya berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada serta pembahasan di tingkat II dapat berjalan lancar. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual di Indonesia,” pungkas Puan yang merupakan cucu Proklamator RI Bung Karno itu. (pun/sf)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca