Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

DPR Sentil Kemendes PDT: Sistem Amburadul, Hak Perangkat Desa Jangan Disandera

×

DPR Sentil Kemendes PDT: Sistem Amburadul, Hak Perangkat Desa Jangan Disandera

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus angkat suara soal alasan Kemendes PDT menahan hak ribuan perangkat desa di seluruh Indonesia.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus angkat suara soal alasan Kemendes PDT menahan hak ribuan perangkat desa di seluruh Indonesia.

Suarapena.com, JAKARTA – Komisi V DPR RI melayangkan kritik keras kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) terkait belum dibayarkannya tunjangan perangkat desa. DPR menilai pemerintah keliru menjadikan persoalan sistem pelaporan administrasi sebagai alasan menahan hak ribuan perangkat desa di seluruh Indonesia.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan negara tidak boleh lepas tangan atas kewajiban pembayaran tunjangan hanya karena masalah teknis birokrasi. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang mencederai prinsip perlindungan terhadap aparatur desa.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Kalau yang bermasalah sistem pelaporan, perbaiki sistemnya. Jangan hak perangkat desa yang disandera,” kata Lasarus dengan nada tegas saat Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Kemendes PDT dan Kementerian Transmigrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Berita Terkait:  Anwar Hafid Minta Pemerataan Fasilitas di Moda Transportasi Laut

Rapat kerja yang membahas evaluasi APBN 2025 dan program kerja 2026 itu memanas setelah Lasarus mengungkap banyaknya pengaduan dari desa terkait tunjangan yang tak kunjung dibayarkan. Menurutnya, sanksi administratif berupa penundaan tunjangan adalah langkah keliru dan tidak proporsional.

Lasarus menilai pemerintah seharusnya mengedepankan pembinaan dan pendampingan, bukan pendekatan hukuman. Ia mengingatkan bahwa realitas di desa tidak bisa disamakan dengan birokrasi pusat yang serba digital dan kompleks.

“Persoalan teknis di desa harus dimaklumi. Negara wajib hadir memberi bimbingan agar tata kelola keuangan sesuai aturan, selama tidak ada korupsi dana desa,” ujarnya.

Berita Terkait:  Sinergitas Pusat-Daerah Diperlukan untuk Atasi Krisis Air Bersih

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga mempertanyakan kebijakan menyeluruh yang berdampak pada seluruh perangkat desa, padahal tidak semuanya terlibat langsung dalam pelaporan administrasi.

“Soal pelaporan belum tentu dikerjakan oleh semua perangkat. Tapi kenapa semuanya ikut dihukum? Ini jelas masalah kebijakan,” tegasnya.

Atas dasar itu, Komisi V DPR RI mendesak Kemendes PDT segera mencairkan tunjangan perangkat desa yang tertunda. Lasarus menegaskan DPR sepakat mendorong pemerintah agar tidak mengorbankan hak aparatur desa demi menutup kelemahan sistem administrasi.

“Kalau hak mereka belum dibayar, negara harus segera membayarnya. Mereka sudah bekerja,” pungkasnya. (r5/aha)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca