Suarapena.com, JAKARTA – Komisi II DPR RI akan mendorong pemberian sanksi bagi pejabat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang masih mengangkat tenaga honorer atau pegawai dengan nomenklatur lainnya.
Rencana tersebut akan diperjuangkan melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, larangan pengangkatan tenaga honorer perlu disertai sanksi yang tegas agar kebijakan penataan ASN dapat berjalan efektif.
Menurut dia, sanksi tidak hanya berupa tindakan administratif, tetapi juga dapat berupa denda hingga pidana.
“Karena itu Komisi II DPR RI melalui Prolegnas tahun 2024-2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat baik pada tingkat kementerian, lembaga maupun pemerintahan daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya,” ujar Rifqi dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Rifqi mengatakan, larangan pengangkatan tenaga honorer selama ini belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan.
Salah satu penyebabnya, kata dia, tidak adanya konsekuensi yang tegas bagi pejabat yang tetap melakukan pengangkatan.
“Sanksi itu bisa sanksi administratif termasuk sanksi denda dan sanksi pidana,” kata dia.
Ia menilai kondisi tersebut menyebabkan persoalan tenaga honorer terus berulang. Padahal, pemerintah telah melakukan penataan tenaga non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Karena selama ini pelarangan tidak diikuti dengan adanya sanksi sehingga kemudian kita terus mewarisi problem honorer yang ada di Indonesia yang sekarang sudah kita selesaikan melalui nomenklatur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K,” ujar Rifqi.
Selain membahas penataan ASN, Rifqi mengapresiasi kebijakan pemerintah yang dinilai dapat memperkuat kapasitas keuangan pemerintah daerah.
Salah satunya melalui relaksasi transfer ke daerah (TKD), termasuk penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar pada 2026.
Menurut Rifqi, kebijakan tersebut menunjukkan adanya ruang fiskal yang diberikan pemerintah kepada daerah.
Kebijakan relaksasi TKD itu, lanjut dia, juga akan dilanjutkan dalam APBN 2027.
“Yang pertama, dari sisi transfer keuangan daerah, pemerintah telah melakukan relaksasi terhadap transfer keuangan daerah, baik penambahan DAU maupun pembayaran DBH kurang bayar pada tahun 2026 ini. Dan kebijakan ini konsisten dilanjutkan terhadap TKD di APBN tahun 2027,” tuturnya.
Dengan bertambahnya ruang fiskal, pemerintah daerah diharapkan memiliki kemampuan lebih besar dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Rifqi juga menilai kebijakan pemerintah terkait PPPK guru dapat mengurangi tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pasalnya, pembayaran gaji PPPK guru di daerah akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat mulai tahun depan.
Dengan kebijakan tersebut, beban belanja daerah diharapkan berkurang sehingga ruang fiskal pemerintah daerah menjadi lebih longgar.
“Sehingga kemudian dari sisi batas atas APBD terjadi peningkatan volume atau besaran APBD. Dari sisi batas bawah yang sekarang kerap kali menghimpit APBD karena adanya kewajiban untuk membayar gaji PPPK, khusus PPPK guru di daerah akan ditarik menjadi ASN pusat,” pungkasnya. (r5/rdn)







