Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

Bareskrim Ungkap Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO, Pelaku Diburu Sampai ke Mesir

×

Bareskrim Ungkap Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO, Pelaku Diburu Sampai ke Mesir

Sebarkan artikel ini
Kasus kekerasan seksual dan TPPO diungkap Bareskrim, ada pelaku yang diburu hingga ke Mesir.
Kasus kekerasan seksual dan TPPO diungkap Bareskrim, ada pelaku yang diburu hingga ke Mesir.

Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta TPPO.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Nurul mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan, anak, dan kelompok rentan.

” Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya,” kata Nurul.

Menurut dia, perkara yang masih berproses akan ditangani dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mekanisme peradilan.

Kasus pertama merupakan dugaan kekerasan seksual yang ditangani Subdit Perempuan Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.

Tersangka dalam perkara ini berinisial HB. Ia diketahui pernah menjadi pelatih pada periode 2022-2024 dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual terjadi di Bekasi, Jawa Barat, serta sejumlah negara saat berlangsung pertandingan internasional. Peristiwa tersebut diduga berlangsung berulang sejak 2022 hingga Desember 2025.

HB dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 15 angka 1 huruf C dan E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 18 saksi dan lima ahli. Lima ahli tersebut terdiri dari dua ahli visum et repertum, satu ahli psychiatricum, satu ahli pidana, dan satu ahli TPKS.

Berita Terkait:  Bareskrim Ungkap Sindikat Phishing Berkedok E-Tilang, Lima Tersangka Ditangkap

Penyidik juga mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk bukti surat, bukti elektronik berupa percakapan, serta keterangan tersangka.

Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 7 Juli 2026.

Selanjutnya, pada 13 Juli 2026, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial SAM, seorang tokoh agama berusia 39 tahun.

SAM diduga melakukan kekerasan seksual terhadap lima korban laki-laki yang terdiri dari empat anak dan satu orang dewasa.

Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/586-11/XI/2025/SPKT Bareskrim Polri pada 28 November 2025.

Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir dalam rentang 2017 hingga 2025.

Nurul mengatakan, SAM diduga memanfaatkan pengaruhnya sebagai tokoh agama dan guru ngaji untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Selain itu, tersangka diduga memberikan iming-iming kepada korban berupa fasilitas untuk melanjutkan pendidikan di Mesir.

“Tersangka yang mengklaim dirinya sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir,” ujar Nurul.

Namun, penyidik mengetahui tersangka telah berada di luar Indonesia. Polisi kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan red notice melalui Interpol.

Red notice terhadap SAM diterbitkan pada 9 Juli 2026.

Berita Terkait:  Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Tangkap Dua Pelaku

Saat ini, Polri berkoordinasi dengan pihak terkait di Mesir, Baintelkam Polri, dan Interpol untuk mengetahui keberadaan tersangka serta mengupayakan pemulangannya ke Indonesia.

Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Faisal Febrianto mengatakan, mekanisme Interpol ditempuh karena Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir.

“Sampai saat ini, untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama Interpol karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir. Jadi, kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka,” ujar Faisal.

Kasus ketiga merupakan tindak pidana perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan.

Dalam perkara tersebut, korban yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dijodohkan dengan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

Perkara ini ditangani Subdit TPPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/I/2025/SPKT Bareskrim Polri pada 17 Januari 2025.

Polisi menetapkan dua tersangka, yakni CA, perempuan berusia 25 tahun, dan CU, laki-laki berusia 59 tahun.

CA berperan sebagai perekrut korban. Sementara itu, CU berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dan korban.

CA diduga memperkenalkan korban kepada calon suami asal Tiongkok. Ia juga membantu pemalsuan dokumen serta mengurus dokumen keberangkatan korban ke Tiongkok.

Dari aksinya tersebut, CA disebut memperoleh keuntungan Rp 20 juta.

Sementara itu, CU memperoleh keuntungan Rp 5 juta dari perannya sebagai penerjemah dan penghubung.

Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca